Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah mempersiapkan dan mengikuti arahan pemerintah pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya percepatan penanganan wabah COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Denpasar di Denpasar,Jumat, menjelaskan bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan pemerintah pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar.

Dewa Rai berharap dengan penerapan PSBB dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan COVID-19 dapat terselesaikan dengan maksimal.

"Jika PSBB diterapkan sesuai arahan pemerintah pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan sumber daya manusia. Untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," ujar Dewa Rai.

Dewa Rai mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama, dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tentunya tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat, yakni mengikuti yang menjadi arahan pemerintah.

Seperti halnya tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan atur jarak antar-individu maupun sosial (social and physical distancing), serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.

"Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan 'social and physical distancing'. Mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona. Jika ada keinginan bepergian keluar daerah atau pulang kampung sebaiknya ditunda dahulu," kata Dewa Rai.

Baca juga: Presiden tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dewa Rai meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit COVID-19, agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.

Menurut dia, beberapa pasien positif COVID-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut, sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting. "Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama," katanya.

"Kita tidak tahu siapa yang membawa virus atau tidak, untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah atau tetap tinggal di rumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal, dan untuk Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," kata Dewa Rai.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020