Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong masyarakat di daerah itu untuk menggalakkan transaksi non-tunai sekaligus mendukung kebijakan social distancing dan program kerja dari rumah (WFH) di tengah kondisi pandemi COVID-19
"Kami berupaya terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai, yakni mulai uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS. Kesemuanya itu merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan, dan memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, transaksi non-tunai ini mendukung program WFH dan social distancing, karena bisa dilakukan secara daring atau dalam jaringan.
Selain itu, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020).
Dari sisi tunai, KPwBI Provinsi Bali memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Kami bekerja sama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan," ujar Rizki.
Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.
Baca juga: BI dorong pusat perbelanjaan di Bali tingkatkan transaksi nontunai
Sedangkan ketersediaan uang tunai di KPwBI Provinsi Bali saat ini mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Untuk mendukung dan mengikuti seruan pemerintah dalam memitigasi penyebaran COVID-19, KPwBI Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret-29 Mei 2020.
Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00-12.00 WITA menjadi pukul 08.00 – 11.00 WITA.
Baca juga: Parkir di Tabanan kini bayar pakai uang elektronik
Kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 WITA hingga 19.00 WITA diubah menjadi pukul 06.30–17.00 WITA. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari.
KPwBI Provinsi Bali juga telah menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900.
"Kami akan terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai," ujar Rizki.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020