Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan bimbingan teknis bagi jabatan pranata humas di lingkungan pemerintah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendorong peran pranata humas dalam menangkal hoaks di tengah krisis komunikasi COVID-19 di Yogyakarta, Selasa.

"Pranata Humas adalah elemen masyarakat yang bertugas di bidang pelayanan informasi dan kehumasan, memiliki tugas untuk mendiseminasikan informasi positif memerangi hoaks," kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring saat membuka bimtek.

Menurut dia, peran pranata humas ini menjadi penting saat komunikasi mengalami krisis seperti yang terjadi saat ini, saat seluruh dunia, termasuk Indonesia menghadapi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kominfo ajak pelajar Bali perangi hoaks COVID-19

"Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini pranata humas harus menjadi pelayan dan agen informasi dan kehumasan. Jika peran ini benar maka hoaks tidak terjadi. Kalaupun terjadi bisa diluruskan," katanya.

Ia mengatakan, pranata humas harus mengambil peran di tengah masyarakat dalam mencegah penyebarluasan berita hoaks khususnya terkait virus corona atau COVID-19.

"Hal ini penting, karena banyak terjadi disinformasi dan penyebaran hoaks di masyarakat. Hoaks memperkeruh suasana dan membuat keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat," katanya.

Selamatta Sembiring berharap melalui bimtek, peran pranata humas dapat ditingkatkan terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, yang saat ini membutuhkan informasi-informasi yang benar, akurat dan meneduhkan serta tidak menimbulkan kepanikan.

Baca juga: Kemenhub: Hoaks, nakhoda kapal terindikasi corona di Tanjung Priok

"Diharapkan pranata humas turut menyajikan informasi secara 'clear' sehingga berita-berita terkait COVID-19 tidak multitafsir," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY Rony Primanto Hari menyambut baik kegiatan yang dianggapnya akan meningkatkan peran para pranata humas khususnya yang ada di Yogyakarta dalam menyebarkan informasi sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Saat ini informasi dan komunikasi sangat cepat penyebaran maupun perkembangannya. Tugas kehumasan juga harus merespon dengan cepat. Maka itu kemampuannya harus terus dan cepat ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan dalam upaya pencegahan hingga penanganan COVID-19 saat ini, pemerintah telah menempuh langkah-langkah yang fokus, terintegrasi, bergerak cepat, dan terpusat.

Dalam menyikapi situasi tersebut pemerintah telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.

Baca juga: Tim Jabar Saber klarifikasi 54 hoaks Corona

Berdasarkan Inpres tersebut pula pemerintah membentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memastikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19.

Dalam penanganannya pemerintah serius dan sigap, bukan sekedar masalah pada virusnya saja, tetapi juga terkait dengan persoalan komunikasi dan informasi yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam pemberitaan di media sosial (medsos) yang bersifat hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di masyarakat luas.

Pemerintah juga membuat protokol komunikasi publik, yang tugasnya memberikan informasi-informasi penting dan strategis dalam pencegahan dan penanganan, di antaranya yang berkaitan dengan keberadaan Rumah Sakit (RS) Rujukan yang saat ini berjumlah 132 RS, yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan non medis, serta laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit COVID-19.

Dampak COVID-19 pada sektor perekonomian juga ditangani secara bersama-sama, agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan kepanikan (panic buying) atau melakukan pembelian yang berlebihan terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, masker atau barang-barang sanitasi, dan produk lainnya secara berlebihan. Pemerintah juga melakukan pengawasan di pintu masuk wilayah negara RI, baik darat, laut dan udara seperti yang dilakukan oleh Imigrasi yang melayani visa maupun embarkasi di pintu masuk ke Indonesia.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020