Mataram (Antara Bali) - Bupati Bima Fery Zulkarnaen resmi mencabut Surat Keputusan Nomor 188/2010 tentang Izin Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara pada Sabtu dini hari menyusul aksi pembakaran kantor bupati dan KPU, Kamis (26/1).(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012