PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menjalin kerja sama konsultasi atau bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Denpasar ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kedua belah pihak.
"Melalui MoU dengan Kejari Denpasar yang merupakan pengacara negara ini sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis," kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah, di sela-sela acara penandatanganan MoU tersebut, di Denpasar, Selasa.
Dia mengharapkan, lewat kerja sama yang terjalin, maka Kejari Denpasar nantinya bisa memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian. Misalnya saja dalam penanganan kredit atau gadai bermasalah.
"Pinjam meminjam ada potensi masalah perdata. Karenanya kami bekerja sama dengan Kejari Denpasar sebagai pengacara negara agar memberikan konsultasi hukum dan bantuan penanganan persoalan pinjaman macet. Namun kami tidak berharap ada kasus seperti itu," kata Nuril
Selain dari aspek hukum, MoU dengan Kejari Denpasar diharapkan sebagai bagian upaya perluasan pasar dan nasabah dari Pegadaian.
Sekaligus Pegadaian bisa memberikan edukasi dan literasi ke pegawai Kejaksaan maupun keluarganya untuk lebih mengenal berbagai produk atau layanan Pegadaian.
"Jadi, tidak hanya bicara hukum, tetapi juga bicara bisnis. Kami dengan Kejaksaan bisa bersinergi dalam konsultasi hukum maupun aspek bisnis, menyebarkan informasi tentang Pegadaian," ujar Nuril Islamiah.
MoU tersebut juga merupakan kelanjutan membangun hubungan baik dan sinergi kedua instansi yang sebelumnya sudah dibangun pusat sehingga bisa berlanjut di daerah-daerah.
Pegadaian Kanwil VII Denpasar selama ini dikenal punya NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah/kredit macet yang sangat kecil bahkan paling kecil dibandingkan Pegadaian lainnya se-Indonesia.
"Di tahun 2019, NPL Pegadaian se-Indonesia hanya 1,75 persen, jauh di bawah NPL perbankan. Untuk Pegadaian Denpasar NPL hanya 0,97 persen dari 'all product' dan ini terendah se-Indonesia," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar ini. Pihaknya pun berharap kerja sama ini bisa dilaksanakan lebih luas misalnya dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
"Semoga seperti motonya 'Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah'. Sekarang lagi ramai BUMN bermasalah dan semoga Pegadaian tidak sampai ada masalah," ujar Luhur Istighfar.
Dengan MoU ini, lanjut dia, ketika Pegadaian digugat atau sebagai tergugat secara perdata, Pegadaian bisa meminta bantuan hukum kepada Kejari Denpasar.
"Kami juga bisa berikan legal opinion, konsultasi hukum dan pendampingan serta pelayanan hukum kepada Pegadaian," ucap Luhur Istighfar.
Kajari pun mengakui banyak produk Pegadaian yang menarik salah satunya tabungan emas yang bisa diakses oleh pegawai kejaksaan dan keluarganya. "Jadi selain dalam konteks hukum, kami juga bisa terbantu dengan layanan dan produk Pegadaian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Melalui MoU dengan Kejari Denpasar yang merupakan pengacara negara ini sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis," kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah, di sela-sela acara penandatanganan MoU tersebut, di Denpasar, Selasa.
Dia mengharapkan, lewat kerja sama yang terjalin, maka Kejari Denpasar nantinya bisa memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian. Misalnya saja dalam penanganan kredit atau gadai bermasalah.
"Pinjam meminjam ada potensi masalah perdata. Karenanya kami bekerja sama dengan Kejari Denpasar sebagai pengacara negara agar memberikan konsultasi hukum dan bantuan penanganan persoalan pinjaman macet. Namun kami tidak berharap ada kasus seperti itu," kata Nuril
Selain dari aspek hukum, MoU dengan Kejari Denpasar diharapkan sebagai bagian upaya perluasan pasar dan nasabah dari Pegadaian.
Sekaligus Pegadaian bisa memberikan edukasi dan literasi ke pegawai Kejaksaan maupun keluarganya untuk lebih mengenal berbagai produk atau layanan Pegadaian.
"Jadi, tidak hanya bicara hukum, tetapi juga bicara bisnis. Kami dengan Kejaksaan bisa bersinergi dalam konsultasi hukum maupun aspek bisnis, menyebarkan informasi tentang Pegadaian," ujar Nuril Islamiah.
MoU tersebut juga merupakan kelanjutan membangun hubungan baik dan sinergi kedua instansi yang sebelumnya sudah dibangun pusat sehingga bisa berlanjut di daerah-daerah.
Pegadaian Kanwil VII Denpasar selama ini dikenal punya NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah/kredit macet yang sangat kecil bahkan paling kecil dibandingkan Pegadaian lainnya se-Indonesia.
"Di tahun 2019, NPL Pegadaian se-Indonesia hanya 1,75 persen, jauh di bawah NPL perbankan. Untuk Pegadaian Denpasar NPL hanya 0,97 persen dari 'all product' dan ini terendah se-Indonesia," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar ini. Pihaknya pun berharap kerja sama ini bisa dilaksanakan lebih luas misalnya dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
"Semoga seperti motonya 'Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah'. Sekarang lagi ramai BUMN bermasalah dan semoga Pegadaian tidak sampai ada masalah," ujar Luhur Istighfar.
Dengan MoU ini, lanjut dia, ketika Pegadaian digugat atau sebagai tergugat secara perdata, Pegadaian bisa meminta bantuan hukum kepada Kejari Denpasar.
"Kami juga bisa berikan legal opinion, konsultasi hukum dan pendampingan serta pelayanan hukum kepada Pegadaian," ucap Luhur Istighfar.
Kajari pun mengakui banyak produk Pegadaian yang menarik salah satunya tabungan emas yang bisa diakses oleh pegawai kejaksaan dan keluarganya. "Jadi selain dalam konteks hukum, kami juga bisa terbantu dengan layanan dan produk Pegadaian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020