Aparat Polresta Denpasar membekuk sebanyak 14 orang yang masih di bawah umur yang diduga melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

Ke-14 orang itu yakni IGKMP (17), DPP (17), MRS (16) IGKD (16), IGNRPS (16), KAB (15), IGYP (15), GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14), dan KBM (13).

"Jadi ada delapan sepeda motor, yang masing-masing ditumpangi dua orang. Para pelaku secara bersama-sama menghadang jalur jalan sepeda motor korban, melakukan pemukulan dan mengambil paksa barang milik korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.



Ia menambahkan setelah para pelaku menargetkan sasaran, kemudian bersama-sama melakukan pengejaran terhadap korban. Pada situasi yang sepi, beberapa pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengambil barang korban.

Para pelaku secara bersama-sama langsung meninggalkan lokasi, dan kumpul kembali di area lapangan di daerah Kerobokan Kuta Utara Badung untuk membagi hasil.

"Setiap mereka melakukan aksi tersebut mendapatkan hasil uang kemudian dibagi-bagi untuk dibelikan minuman keras," ucapnya.



Berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya aksi begal tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu jenis kendaraan yang sering digunakan oleh kelompok pelaku.

"Pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menangkap salah satu diduga pelaku di daerah Kesambi Kuta Utara Badung. Saat itu, pelaku ini mengakui perbuatannya dan petugas melanjutkan penangkapan terhadap 13 pelaku begal lainnya," kata Ruddi.



Ia mengatakan bahwa kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok remaja bernama "Donki" yang mayoritasnya adalah pelajar di bawah umur.

Ke-14 tersangka ini terdiri atas pelajar SMP, SMK, SMA, dan beberapa di antaranya tidak sekolah. Mereka melakukan kegiatan pencurian kekerasan pada 5 TKP di wilayah Denpasar.

"Dari pengakuan pelaku kelompok ini sudah ada selama enam bulan lamanya, awalnya dari beberapa orang kumpul-kumpul di wilayah Denpasar. Setelah kumpul mereka ngobrol, dan punya perencanaan atau muncul inisiatif untuk melakukan penjambretan," katanya.



Ruddi mengatakan korban begal yang disasar oleh para pelaku adalah warga negara Indonesia, bukan warga negara asing. Para pelaku menargetkan korbannya yang setara sehingga jika ada perlawanan, pelaku bisa mengimbangi perlawanan tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," katanya.

Barang bukti yang disita antara lain delapan sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam beraksi, kaus milik para pelaku, dan puluhan handphone berbagai merek dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020