Denpasar (Antara Bali) - Lima pemuda terdakwa kasus pesta ganja divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai IGB Komang Wijaya Adhi saat membacakan vonis.

Kelima pemuda tersebut, yakni Rizki Aldino (18), Hakri Dahlan (17), Denny Hendrawan (22), Kraeng Sufu (21), dan Hendrik Jagi (29).

Dalam persidangan, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Hakim pun menjerat mereka dengan Pasal 127 ayat 1 uruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, kelima pemuda tersebut ditangkap polisi, 8 Agustus 2011, di pertokoan IDT Genteng Biru Nomor 9, Jalan Diponegoro Denpasar. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 7,71 gram bruto atau 3,74 gram neto. (PWD/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012