Denpasar (Antara Bali) - Remaja 15 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan tas berisi Rp1.000 akhrinya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Memerintahkan agar terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya, mengembalikan barang bukti sepeda motor Jupiter Z kepada terdakwa, serta mengembalikan barang bukti tas dan uang Rp1000 kepada saksi korban," ujar hakim tunggal Hari Pujian saat membacakan vonis.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada DW tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Meski demikian hakim tetap menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya, menurut hakim, terdakwa masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP, serta perbuatannya yang dinilai karena pengaruh lingkungan, dan hidup dalam keluarga yang kurang memperoleh kasih sayang.

Atas putusan tersebut, jaksa pun menyatakan pikir-pikir. Hakim Puji juga memberikan pesan kepada kedua orang tua terdakwa untuk mendidik DW dengan baik, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara ayah DW, Otong Iswanto menyatakan, terima kasih atas dukungan berbagai pihak baik LPA Bali maupun Komnas Perlindungan Anak Indonesia.(PWD/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012