Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Bali, meringkus dua penyalahguna narkotika jenis sabu bernama I Made Suweca alias Boncel (23) dan Ni Luh Komang Novia Leri (22) yang menjadi jaringan dari seorang napi di Lapas Kerobokan.

"Jadi setelah dimintai keterangan dari tersangka I Made Suweca alias Boncel kalau Ia mengakui mendapatkan sabu dari seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra dan istri dari napi itu yang jadi perantaranya bernama Ni Luh Komang Novia Leri," kata Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, usai dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sebelum akhirnya ditangkap, tersangka I Made Suweca sering dikunjungi oleh orang-orang yang dicurigai sebagai pecandu narkoba dan terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darmasaba.

Selain itu, kata dia tersangka juga sering menawarkan narkotika yang dimilikinya kepada orang-orang yang datang berbelanja di warung depan rumahnya yang beralamat di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

"Penindakan pertama dilakukan terhadap dua orang pelanggan dari Made Suweca berinisial NS dan WD, dari keduanya tidak ditemukan barang bukti namun urinenya positif metamfetamine atau sabu dan keduanya mengaku membeli sabu per paketnya seharga Rp500 ribu dari tersangka," jelas Ketut Masmini.

Selanjutnya penangkapan terhadap I Made Suweca dilakukan pada Jumat (17/01) di halaman parkir kolam renang saat sedang bersama pacarnya berinisial PA sambil memegang bungkusan rokok.

Saat diperiksa pembungkus bekas rokok tersebut berisikan satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,48 gram netto yang akan dijual kepada pemesannya.

Penggeledahan berlanjut di kamar tidur tersangka I Made Seweca dan ditemukan dua plastik klip, satu rol isolatif bening, satu buah gunting kecil, satu potong pipet plastik warna kuning ujungnya lancip (sebagai alat penakar sabu) , satu timbangan digital dan alat isap sabu dari botol air mineral.

Ketut Masmini menjelaskan kalau pacar tersangka berinisial PA hanya diajak memakai sabu tersebut.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka Ni Luh Komang Novia Leri tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, di rumahnya daerah Abiansemal, Badung. Dilanjutkan dengan penggeledahan dan diperoleh tujuh paket sabu seberat 2,19 gram bruto atau 1,49 gram netto.

"Jadi Ni Luh Komang Novia Leri sudah jadi tersangka dan mengakui sabu itu adalah milik suaminya I Kadek Diari Arsana Eka Putra dengan status Napi di Lapas Kerobokan dan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika dengan vonis 12 tahun," ucapnya.

Modus yang digunakan tersangka Ni Luh Komang Novia Leri yaitu memanfaatkan waktu besuk di Lapas dan membawa pulang pakaian kotor untuk di cuci hingga akhirnya narkotika tersebut sampai pada tersangka I Made Suweca.

Atas perbuatannya tersangka I Made Suweca dikenakan Pasal 114 ayat ( 1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ni Luh Komang Novia Leri dikenakan Pasal 114 ayat (1 ), 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi untuk tiga orang penyalahguna narkoba dengan inisial NS, WD dan PA tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Seksi Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020