Pemkab Banyuwangi menggandeng perusahaan asal Singapura EBD Paragon untuk mengembangkan Pulau Wisata Tabuhan menjadi objek berkelas dunia dengan membangun resort-resort unik yang tetap berbasis pada kearifan lokal.

"Mitra yang akan mengembangkan Pulau Wisata Tabuhan juga mendapat kesempatan dari pemerintah pusat untuk memperkuat akomodasi pariwisata di berbagai daerah di Tanah Air, seperti Mandalika dan Labuan Bajo," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Guntur Priambodo di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan selain akan mengembangkan Pulau Wisata Tabuhan, perusahaan EBD Paragon sebelumnya juga dipercaya menjadi salah satu pengembang kawasan wisata Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah (NTB) dan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat (NTT).

Pulau Tabuhan yang merupakan pulau kecil tak berpenghuni di perairan Selat Bali masuk dalam wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.

Menurut Guntur, pengembangan Pulau Tabuhan dilakukan untuk semakin meningkatkan kualitas objek yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Pengembangan wisata dari perusahaan yang sudah bereputasi internasional dan memiliki jejaring luas dengan wisatawan global itu, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan untuk menggerakkan ekonomi lokal.



"Apalagi ada kesepahaman bahwa tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas, serta ada langkah untuk memberdayakan kelompok wisata Banyuwangi untuk terlibat dalam mata rantai pelayanan berbagai jasa pariwisata mereka," ujarnya.

Guntur menambahkan, pengembangan Pulau Tabuhan juga dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa banyak aset daerah milik Pemkab Banyuwangi tidak dikelola optimal.

"Berdasar hasil audit BPK ditemukan banyak aset Pemkab Banyuwangi yang kurang optimal dimanfaatkan. Karena itu, BPK merekomendasikan mengoptimalkan aset-aset tersebut, terutama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan bisa memberi multiplier effect ke ekonomi masyarakat," ucapnya.

Ia menjelaskan, pengembangan Pulau Tabuhan oleh pelaku pariwisata internasional dilakukan sesuai regulasi, melalui konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan evaluasi dan pendampingan.

Bahkan, katanya, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di depan belasan ribuan warga Banyuwangi saat puncak Hari Jadi Banyuwangi, pada 18 Desember 2019.

"Ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa investasi terukur wajib didukung oleh pemerintah daerah. Dalam proses ke depan sampai seluruh izin tuntas, Pemkab Banyuwangi menggandeng kepolisian, kejaksaan, BPK, dan KPK agar semuanya sesuai aturan dan sekaligus optimalisasi aset daerah ini bisa berdampak positif bagi ekonomi Banyuwangi," ujarnya.

Meski melalui perjanjian sewa, Guntur memastikan akses publik dan masyarakat ke pulau yang berlokasi di Selat Bali tersebut tetap disediakan.

"Akses publik tetap disediakan. Jadi tidak benar bahwa nanti masyarakat umum tidak bisa masuk ke Pulau Tabuhan," ucapnya.

Menurut ia, pengembangan Pulau Tabuhan dengan menggandeng pelaku pariwisata internasional dilakukan karena pengelolaan pulau berpasir putih itu memerlukan biaya besar, seperti sarana air bersih, listrik hingga restorasi terumbu karang yang mati.

"Dari sisi ekonomi, pemerintah telah menghitung matang, sedangkan dari aspek lingkungan, pengelolaan Pulau Tabuhan ini mengacu konsep ekoturisme dan menjaga keselarasan lingkungan," kata Guntur.

Selain itu, pengelolaan Pulau Tabuhan juga sebagai upaya Pemkab Banyuwangi untuk menyelamatkan luasan pulau yang semakin berkurang akibat abrasi. Luasan Pulau Tabuhan saat ini hanya sekitar 5,3 hektare, padahal pada tahun 2001 luasan pulau tersebut seluas 7 hektare.

"Pihak pengelola harus bisa mengelola pulau tersebut secara profesional, dan salah satunya didorong untuk membangun infrastruktur yang berfungsi untuk menghambat adanya abrasi," katanya.

Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinarianto

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020