Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengetahui keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kalau Harun Arsyid di dalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya gak tau. Di dalam khususnya dimana," kata Hasto usai meninjau Pameran Rempah disela-sela Rakernas I PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat.

Hasto menilai adanya kepentingan tertentu yang ikut memframing kasus ini. Oleh karena itu, dia memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa karena bukan kali ini PDIP diterpa isu miring.

Baca juga: Ketua KPU tidak ingat WSE dorong Harun Masiku dipilih

"Sebagai contoh ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni," kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada disampingnya.

Kendati demikian, Hasto mengatakan menghormati upaya KPK dalam mengembangkan kasus ini.

Ia memastikan partainya dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak sembarangan, apalagi didasari lobi-lobi politik.

"Tugas DPP partai termasuk saya sebagai sekjen adalah menjalankan berdasarkan keputusan dari MA, judicial review yang kami lakukan pada akhirnya menyerahkan kepada parpol," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU WS sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga: KPK tahan Komisioner KPU WSE

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," katanya.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili.
 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020