Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku tidak mengingat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) mendorong agar caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dipilih sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno.

"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tetapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini (Riezky Aprilia) karena undang-undang mengatakan begitu," tutur Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis malam.

Terkait benar tidaknya Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin Kiemas, Arief menegaskan kebijakan KPU RI terkait anggota DPR PAW tersebut sudah final.

Baca juga: KPK tahan Komisioner KPU WSE

Pemilihan Riezky Aprilia, alih-alih Harun Masiku dikatakannya sesuai aturan yang berlaku, yakni pengganti caleg terpilih yang tidak mampu menjalankan tugas adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.

Terkait putusan MA yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW, Arief mengakui tidak dapat dijalankan karena berseberangan dengan UU Pemilu.

"Itu tidak mungkin bisa dijalankan karena undang-undang yang mengatur proses pemilu tidak mengatur demikian. Kalau ada kami tuangkan dalam sertifikat berita acaranya," ujar Arief.

KPU memandang sengketa hasil pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KPU Bali usulkan sosialisasi rekam jejak calon kepala daerah

Diketahui, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020