Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah memiliki akun di situs pornografi Pornhub, seperti yang banyak beredar di media sosial dan hoaks.
"Hoaks, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resmi, Kamis.
Penelusuran ANTARA per Kamis (26/12) siang, terdapat akun atas nama Kemkominfo di situs Pornhub, dengan keterangan "Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia". Akun tersebut memiliki tanda centang biru pertanda sebagai akun yang terverifikasi.
Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "YouTube Rewind 2019: For The Record", sementara aktivitas di akun tersebut terekam hingga enam bulan ke belakang.
Saat ini belum diketahuisiapa yang membuat akun tersebut, berdasarkan identitas yang dimuat di akun tersebut, pemilik akun berjenis kelamin laki-laki dan berusia "2019".
Baca juga: Kominfo blokir sejuta lebih situs porno
Kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pemalsuan informasi elektronik.
"Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut."
Situs pornografi Pornhub sudah diblokir pemerintah sejak 2017 lalu karena memuat konten yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2019, kementerian sudah memblokir lebih 1,5 juta situs dan akun media sosial yang memuat pornografi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Hoaks, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resmi, Kamis.
Penelusuran ANTARA per Kamis (26/12) siang, terdapat akun atas nama Kemkominfo di situs Pornhub, dengan keterangan "Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia". Akun tersebut memiliki tanda centang biru pertanda sebagai akun yang terverifikasi.
Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "YouTube Rewind 2019: For The Record", sementara aktivitas di akun tersebut terekam hingga enam bulan ke belakang.
Saat ini belum diketahuisiapa yang membuat akun tersebut, berdasarkan identitas yang dimuat di akun tersebut, pemilik akun berjenis kelamin laki-laki dan berusia "2019".
Baca juga: Kominfo blokir sejuta lebih situs porno
Kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pemalsuan informasi elektronik.
"Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut."
Situs pornografi Pornhub sudah diblokir pemerintah sejak 2017 lalu karena memuat konten yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2019, kementerian sudah memblokir lebih 1,5 juta situs dan akun media sosial yang memuat pornografi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019