Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan tidak akan ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang merupakan miniatur Ujian Nasional (UN) di sekolah.
"Kesalahan metode dalam pelaksanaan USBN terjadinya semacam miniatur UN pada USBN. Dalam USBN sebelumnya ada tes kelulusan, yang menentukannya anak itu lulus sekolah atau tidak. Soal-soalnya dapat dari mana, ya dari UN lagi. Jadi ada kaya mini UN di sekolah, melalui penyerahan wewenang ke sekolah tidak akan lagi miniatur UN," ujar Nadiem Makarim dalam temu media di Jakarta, Senin.
Menurut dia, metode penilaian sekolah seperti itu tidak seharusnya begitu. Oleh karena itu, ujian sekolah dilakukan oleh sekolah agar lebih variatif penilaiannya. Tidak hanya melalui ujian tulis, namun bisa melalui proyek, karya tulis, maupun portofolio.
"Kalau penilaiannya itu pilihan ganda pun, sebenarnya tidak masalah. Asalkan mendalam dan tidak ada jawaban singkat dan itu tidak bisa dilakukan secara nasional," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud pastikan UN diganti
Nadiem menambahkan dalam Undang-undang (UU) Sisdiknas, disebutkan bahwa kelulusan adalah hak prerogatif sekolah. Jika ada lagi standarisasi oleh Kemendikbud, maka itu bukan lagi kedaulatan sekolah. Oleh karena itu, kata dia, dikembalikan ke sekolah agar sekolah lebih berdaulat.
"Nah ini mungkin ini yang guru-guru bilang 'kami belum siap' begitu. Dan memang benar, itu bukan salah karena memang banyak guru yang merasa belum siap karena belum jelas," katanya.
Untuk guru-guru yang belum siap dan ingin menggunakan format USBN sebelumnya maka diperbolehkan untuk menggunakan USBN versi lama. Selain sekolah juga tidak masalah untuk minta bantuan. Misalnya, bantuan dari dinas pendidikan, bahkan diperbolehkan mendaur ulang soal-soal UN.
Namun, yang berubah, lanjut dia, pada 2020 tidak ada lagi pemaksaan dengan menggunakan standar dinas atau standar pilihan ganda. Kemudian tidak ada lagi pemaksaan.
"Bagi sekolah- sekolah yang punya guru-guru yang sudah ingin maju, maka bisa menggunakan USBN format baru. Sementara yang belum siap, boleh menggunakan format lama. Ini kebijakan yang mendukung kemerdekaan bagi yang menginginkan perubahan," kata Nadiem.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kesalahan metode dalam pelaksanaan USBN terjadinya semacam miniatur UN pada USBN. Dalam USBN sebelumnya ada tes kelulusan, yang menentukannya anak itu lulus sekolah atau tidak. Soal-soalnya dapat dari mana, ya dari UN lagi. Jadi ada kaya mini UN di sekolah, melalui penyerahan wewenang ke sekolah tidak akan lagi miniatur UN," ujar Nadiem Makarim dalam temu media di Jakarta, Senin.
Menurut dia, metode penilaian sekolah seperti itu tidak seharusnya begitu. Oleh karena itu, ujian sekolah dilakukan oleh sekolah agar lebih variatif penilaiannya. Tidak hanya melalui ujian tulis, namun bisa melalui proyek, karya tulis, maupun portofolio.
"Kalau penilaiannya itu pilihan ganda pun, sebenarnya tidak masalah. Asalkan mendalam dan tidak ada jawaban singkat dan itu tidak bisa dilakukan secara nasional," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud pastikan UN diganti
Nadiem menambahkan dalam Undang-undang (UU) Sisdiknas, disebutkan bahwa kelulusan adalah hak prerogatif sekolah. Jika ada lagi standarisasi oleh Kemendikbud, maka itu bukan lagi kedaulatan sekolah. Oleh karena itu, kata dia, dikembalikan ke sekolah agar sekolah lebih berdaulat.
"Nah ini mungkin ini yang guru-guru bilang 'kami belum siap' begitu. Dan memang benar, itu bukan salah karena memang banyak guru yang merasa belum siap karena belum jelas," katanya.
Untuk guru-guru yang belum siap dan ingin menggunakan format USBN sebelumnya maka diperbolehkan untuk menggunakan USBN versi lama. Selain sekolah juga tidak masalah untuk minta bantuan. Misalnya, bantuan dari dinas pendidikan, bahkan diperbolehkan mendaur ulang soal-soal UN.
Namun, yang berubah, lanjut dia, pada 2020 tidak ada lagi pemaksaan dengan menggunakan standar dinas atau standar pilihan ganda. Kemudian tidak ada lagi pemaksaan.
"Bagi sekolah- sekolah yang punya guru-guru yang sudah ingin maju, maka bisa menggunakan USBN format baru. Sementara yang belum siap, boleh menggunakan format lama. Ini kebijakan yang mendukung kemerdekaan bagi yang menginginkan perubahan," kata Nadiem.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019