Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi X DPR RI, Dedy Gumelar, menganggap sejauh ini pola penganggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Sekarang coba saja dicek, banyak sekolah yang tidak memiliki perpustakaan, seperti yang disyaratkan UU Sisdiknas," kata anggota DPR yang lebih dikenal dengan nama Miing Bagito itu, di Denpasar, Selasa.

Ia menyampaikan pernyataan itu saat ditemui dalam kunjungannya bersama rombongan Komisi X di SMA Negeri 6 Denpasar.

"Kalau ada sekolah yang perpustakaannya bagus itu pun karena swadaya, kerja keras komite, dan kepala sekolahnya yang kreatif. Bukan berdasarkan penganggaran yang tepat dari kementerian, padahal UU mensyaratkan lima persen dari APBN pendidikan diarahkan untuk perpustakaan," ujarnya.

Menurut dia, realisasi pengembangan perpustakaan di berbagai sekolah di Tanah Air masih di bawah dua persen.

Pihaknya pun berharap agar wakil rakyat di provinsi dan kabupaten/kota rutin melakukan pengawasan. Di sisi lain, ia juga melihat kekurangtepatan penyaluran anggaran rehabilitasi sekolah karena Kementerian Pendidikan membuat anggaran tidak berdasarkan data yang akurat.

"Buktinya sekolah yang makmur terus tetap dapat bantuan, sedangkan bagi sekolah yang kekurangan tetap saja minim bantuan. Harusnya ada asas keadilan," katanya.

Ia mencontohkan biaya rehabilitasi satu unit bangunan sekolah di daerah Jawa dan Papua dibuat sama Rp85 juta dengan alasan asas pemerataan.(**)


Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011