Polda Bali menangkap dua pelaku "jambret" terhadap turis asal Selandia Baru, Roger Gavin Kendall (62) di daerah Sanur, Denpasar Selatan, yakni Ahmad Fathur Ros (17) dan Sujarwo (43).

"Penangkapannya hari ini (23/11) dengan TKP di Jalan Bumi Ayu, Sanur Denpasar Selatan, dimana salah satu pelaku menarik tas korban secara paksa dan membawa pergi barang - barang korban," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, di Denpasar, Sabtu.

Andi menjelaskan dalam tas korban yang dibawa pergi pelaku berisi uang, SIM, kacamata, identitas korban dan satu buah HP dengan total kerugian Rp15 juta.

Pihaknya menuturkan pada pukul 11.15 Wita, korban yang sedang kembali menuju villanya usai dari pantai. Saat itu, korban menaiki sepeda gayung akan membuka pintu gerbang villa, tiba - tiba datang para pelaku menggunakan sepeda motor langsung mengambil dengan cara menarik paksa tas korban dan melarikan diri.

"Pelaku ini melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan kearah barat villa, saat itu korban berusaha berteriak untuk meminta pertolongan dari warga sekitar villa, tapi pelaku sudah terlalu jauh dari jangkauan dan menghilang," jelasnya.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan lidik konvesional bersama dengan tim IT hingga akhirnya kedua pelaku yang berasal dari Jember ini dapat tertangkap.

Ada pun barang bukti yang disita berupa satu buah HP warna hitam, dompet, SIM, kartu member milik korban dan barang bukti terkait lainnya. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019