DPRD Kabupaten Gianyar, Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani untuk ditetapkan menjadi perda, dalam rapat paripurna, Selasa, di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Gianyar.

Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan penyampaian akhir lembaga, mengatakan raperda dalam prosesnya telah melalui tahapan tahapan di antaranya turun di Desa Bona dan Desa Saba dengan tujuan meninjau lokasi rencana pembangunan sumur bor, dan Desa Bukian memantau pengembangan unit air minum dalam kemasan.

Selanjutnya dari rangkaian pendapat akhir lembaga, maka menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani ditetapkan menjadi perda.

Sebelumnya, Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar (PDAM Gianyar) berencana mengembangkan usaha air minum dalam kemasan.

Perumda Tirta Sanjiwani telah mengajukan permohonan ke Pemkab Gianyar penyertaan modal, baik untuk penyusunan perencanaan, bangunan gedung dan peralatan.

Rencananya pabrik akan dibangun di Desa Bukian, Payangan karena memiliki sumber mata air yang sudah teruji.

Bupati Gianyar Made Mahayastra dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak, sehingga penyertaan modal daerah pada perusahaan air minum Sanjiwani dapat ditetapkan menjadi perda.

"Ini salah satu langkah dalam upaya memberdayakan sumber daya alam dan manusia yang ada di Kabupaten Gianyar," ujar Bupati Mahayastra.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019