Dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali membuka program pelayanan pembayaran tilang keliling.
"Bagi masyarakat yang terkena tilang karena melanggar lalu lintas, kami bekerjasama dengan BRI membuka pelayanan satu atap di Lapangan Astina," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo, demikian siaran pers Diskominfo, Sabtu.
Kajari Gianyar membuka pelayanan ini mulai jam 08.00 wita sampai jam 12.00 wita, dengan target pelayanan kepada sekitar 800 pelanggar.
Selain di Lapangan Astina, pelayanan satu atap juga ada di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, sehingga bagi pelanggar yang belum sempat hadir bisa datang ke kantor tersebut.
“Kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat mengambil tilang di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Salah satunya adalah, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya seperti STNK atau SIM. Kemudian bisa langsung membayar di gerai kerjasama kami dengan BRI Cabang Gianyar," katanya.
Selain BRI, ia mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana juga karena dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menunjang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat daerah tersebut.
Ia berharap, ke depan masyarakat lebih taat hukum lalu lintas sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini ia juga mengungkapkan, pada tahun 2018 Kejaksaan Negeri Gianyar memperoleh apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Sementara pada 2019 ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang titik beratnya pada peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan Artika Rosari Putri dari BRI Cabang Gianyar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar serta Pemkab Gianyar, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas yang akan membayara tilang.
“Pelanggar yang mendapatkan tilang juga bisa melakukan pembayaran melalui elektronic channel (e-channel) tanpa melalui antrian,” katanya.
Sementara salah satu warga, I Ketut Catra asal Desa Bedulu mengatakan, dirinya sangat terbantu dengan kegiatan pelayanan tilang keliling dari Kejaksaan Negeri Gianyar ini.
Ia mengaku, merasa lebih dimudahkan dengan adanya layanan satu atap tersebut, sehingga bisa lebih menghemat waktu dan tidak berbelit-belit.
“Dengan adanya layanan satu atap ini kita tidak perlu kesana kemari lagi. Cukup mengurusnya disini saja, kita sudah bisa langsung mengambil barang bukti tilang,” katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Bagi masyarakat yang terkena tilang karena melanggar lalu lintas, kami bekerjasama dengan BRI membuka pelayanan satu atap di Lapangan Astina," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo, demikian siaran pers Diskominfo, Sabtu.
Kajari Gianyar membuka pelayanan ini mulai jam 08.00 wita sampai jam 12.00 wita, dengan target pelayanan kepada sekitar 800 pelanggar.
Selain di Lapangan Astina, pelayanan satu atap juga ada di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, sehingga bagi pelanggar yang belum sempat hadir bisa datang ke kantor tersebut.
“Kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat mengambil tilang di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Salah satunya adalah, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya seperti STNK atau SIM. Kemudian bisa langsung membayar di gerai kerjasama kami dengan BRI Cabang Gianyar," katanya.
Selain BRI, ia mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana juga karena dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menunjang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat daerah tersebut.
Ia berharap, ke depan masyarakat lebih taat hukum lalu lintas sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini ia juga mengungkapkan, pada tahun 2018 Kejaksaan Negeri Gianyar memperoleh apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Sementara pada 2019 ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang titik beratnya pada peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan Artika Rosari Putri dari BRI Cabang Gianyar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar serta Pemkab Gianyar, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas yang akan membayara tilang.
“Pelanggar yang mendapatkan tilang juga bisa melakukan pembayaran melalui elektronic channel (e-channel) tanpa melalui antrian,” katanya.
Sementara salah satu warga, I Ketut Catra asal Desa Bedulu mengatakan, dirinya sangat terbantu dengan kegiatan pelayanan tilang keliling dari Kejaksaan Negeri Gianyar ini.
Ia mengaku, merasa lebih dimudahkan dengan adanya layanan satu atap tersebut, sehingga bisa lebih menghemat waktu dan tidak berbelit-belit.
“Dengan adanya layanan satu atap ini kita tidak perlu kesana kemari lagi. Cukup mengurusnya disini saja, kita sudah bisa langsung mengambil barang bukti tilang,” katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019