Satuan Reserse Narkoba, Polres Jembrana, Bali menangkap komplotan pengestrak ganja, saat mereka sedang berpesta barang terlarang tersebut.

"Mereka mengolah daun ganja menjadi berbentuk cairan kental. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru sekali ini melakukannya, tapi kami masih mendalaminya," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, selain ganja cair yang disimpan dalam plastik klip seberat 66 gram, pihaknya juga menyita barang bukti ganja kering dengan berat hampir 2 kilogram.

Menurut dia, pelaku pengestrak ganja yang berjumlah delapan orang ini berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Barat, Bantul, Medan yang melakukan aksinya di rumah milik KA di Dusun Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Selain KA sebagai pemilik rumah, polisi juga menangkap RWP (21) asal Bekasi, MD (20) asal Jakarta Barat, PRBR (42) asal Bantul, MAN (27) asal Medan, MAG (20) asal Bekasi, GDS (37) dan GJN (31), keduanya asal Kabupaten Jembrana.

"Kami juga masih mendalami apakah mereka termasuk pengedar atau hanya pemakai. Pengakuan sementara, mereka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli online," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.

Delapan tersangka pengestrak ganja ini diancam dengan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain delapan tersangka itu, dalam kasus yang berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap AR (31) warga Dusun Munduk Ranti, Desa TUkadaya, Kecamatan Melaya yang sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap di jalan wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 gram.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019