Polda Bali menangkap pencuri lintas Provinsi Lampung hingga Bali, yakni AH (28), yang telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Denpasar.

"Jadi modus pelaku ini dengan masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang-barang elektronik yang jadi targetnya, saat korban dalam keadaan tidur, penangkapannya di Tangerang pada Jumat (1/11)," kata Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, di daerah Denpasar Selatan, dan mendapat satu unit laptop yang telah dijual seharga Rp1 juta di Lampung.

Kedua, pencurian yang terjadi di daerah Pemogan, berupa handphone, laptop dan uang dolar yang telah disita. "Pelaku ini datang pada 8 September 2019, selain itu dari pengakuannya kalau dia melakukan pencurian tidak hanya di Bali, tetapi juga di daerahnya sendiri yaitu Lampung dan Kalimantan Barat," ucap Andi.

Dari laporan pencurian di lokasi kedua di Jalan Pemogan tersebut, bahwa korban baru merasa kehilangan HP dan barang lainnya saat bangun tidur. "Setelah tahu barang - barangnya hilang, korban ini panik dan berteriak, korban juga bertanya ke pembantunya, nah tapi pembantunya itu tidak tahu barang - barang si korban ini hilang," katanya.

Baca juga: Warga Australia terima dipenjara empat bulan karena pencurian

Berawal dari laporan itu, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, AH.

Diperoleh informasi bahwa keberadaan salah satu barang bukti handphone ada di daerah Depok. Penyelidikan berlanjut hingga ke daerah Depok, yang ternyata pemegang barang bukti HP tersebut bukan pelaku.

Namun dari pengakuan pemegang HP itu bahwa mendapatkan HP nya dari seseorang bernama AH asal Lampung melalui sistem COD di daerah Tangerang.
"Sistem COD ini kembali dilakukan di depan sebuah swalayan di daerah Tangerang, saat itu juga, petugas menangkap pelaku dan diproses lebih lanjut," ucapnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 12 buah handphone, lima buah laptop, empat charger laptop, IPod, tiga kamera, satu pistol mainan, dua lembar uang pecahan satu dolar AS, satu lembar uang pecahan Singapura, Malaysia dan satu lembar uang pecahan lima dolar AS.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian. Adapun total kerugian materiil yaitu Rp50 juta.

Baca juga: Satreskrim Polres Jembrana tembak residivis pencurian



 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019