Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menembak kaki dua orang residivis pencurian karena melawan saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.

"Setelah tertangkap di Jembrana, kami membawa mereka ke Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur untuk mencari barang bukti. Karena melawan dan berusaha melarikan diri, kami memberikan tindakan tegas dan terukur yaitu dengan menembak kaki mereka," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Supriadi Rahman, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, dua orang pelaku berinisial MS (39) dan Mad (32), keduanya asal Kabupaten Bondowoso ini tertangkap di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas.

Pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku, katanya, setelah mendapatkan laporan pencurian rokok senilai puluhan juta rupiah di Toko Satri Buana di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan dan UD Jaya Makmur di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

"Aksi dua orang pelaku ini tertangkap kameran CCTV Toko Sari Buana. Berbekal ciri-ciri dari rekaman CCTV tersebut, kami melihat pelaku melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk sehingga dilakukan pengejaran. Dengan bantuan warga di Desa Pulukan, pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Baca juga: Turis Australia diadili atas kasus pencurian di Bali

Sebelum beraksi di wilayah Kabupaten Jembrana, MS pernah masuk penjara karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Banyuwangi, kemudian juga terlibat penganiayaan di Kabupaten Buleleng, sedangkan Mad, juga pernah melakukan pencurian hewan ternak di Kabupaten Bondowoso dan membongkar showroom di Kalimantan.

"Pencurian sebelumnya mereka melakukan sendiri-sendiri, baru di Jembrana mereka bersama-sama melakukan pencyurian di dua toko tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita yang mendampingi Supriadi.

Menurutnya, dari pemeriksaan terhadap kedua orang pelaku, mereka sudah merencanakan pencurian toko di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, bahkan sudah membuat gambar lokasi serta mengintai dengan pura-pura berbelanja di toko tersebut.

Baca juga: Polda Bali ringkus residivis pencuri 21 TKP di vila

Ia mengatakan, di Toko Sari Buana berdasarkan laporan pemilik toko, dua orang ini membawa kabur rokok serta uang tunai dengan total kerugian Rp25 juta lebih, sementara di UD Jaya Makmur juga mencuri rokok senilai Rp 20 juta.

"Mereka spesialis pencurian toko dengan mengambil rokok di dalamnya. Dengan kejadian ini, kami mengimbau pemilik usaha untuk memasang CCTV sebagai pengaman, karena sangat berguna untuk mengungkap tindak kejahatan," katanya.

Baca juga: Ditangkap, residivis Jembrana yang pinjam motor pacar untuk mencuri

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019