Kuta (Antara Bali) - Pemerintah mengeluarkan izin baru pemanfaatan lahan sekitar 28 juta hektare di seluruh pelosok Tanah Air untuk perkebunan kelapa sawit.

Lembaga swadaya masyarakat Sawit Wacth menyatakan hal itu seusai penyelenggaran Konferensi HAM dan Bisnis, di Kuta, Bali, Kamis.

"Lahan seluas itu tersebar di seluruh wilayah Tanah Air," kata Kepala Departemen Inisiatif Ancaman Mitigasi Sawit Watch, Norman Jiwan.

Menurut dia, izin baru pemanfaatan lahan itu harus dikaji ulang kembali oleh pihak berwenang, apabila tidak layak harus segera dihentikan.

Hal ini terkait dengan moratorium (penundaan) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang  tidak diperpanjang pemberlakuannya.

"Jangan sampai lahan sebanyak itu akan bernasib sama dengan 16 juta hektare yang mengatasnamakan hak guna pakai lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, tapi tidak ditanami," katanya mengingatkan.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011