Nusa Dua (Antara Bali) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta agar moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahangGambut yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang  penghentian pemberlakuannya.

Ketua Umum Gapki Joefly J Bahroeny usai membuka konferensi internasional kelapa sawit ke-7 (Indonesian Palm Oil Conference/IPOC & 2012 Price Outlook) bertema "Sustainable Palm Oil: Driver of Change" di Nusa Dua, Kamis mengatakan, jika moratorium tersebut diperpanjang maka akan menjadikan perkembangan perkelapasawitan nasional mengalami kemandegan.

"Moratorium diberlakukan selama dua tahun dan itu harus dijalankan, namun yang penting tidak diperpanjang lagi, karena dengan adanya moratorium pengembangan kelapa sawit terhambat," katanya.

Sebagaimana diketahui, mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif selama dua tahun ke depan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.

Saat ini, lanjut Joefly, Gapki hanya bisa mengambil sisi positif atas pemberlakuan moratorium tersebut untuk memperkuat konsolidasi.

Senada dengan hal itu Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesaia (APKASINDO) Asmar Arsjad menyatakan, kalangan petani kelapa sawit mendukung permintaan Gapki agar moratorium perkebunan kelapa sawit tidak diperpanjang lagi.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011