Seorang warga asing asal Rumania, Alexandru Boarta (32) divonis delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Denpasar, karena melakukan skimming.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda Rp14 Juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja, Selasa.


Majelis Hakim, menegaskan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Perbuatan terdakwa Alexandru Boarta, Ia dikenakan Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU.

Sebelum digiring dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan kasus ini, mulanya diketahui pada 11 Maret di salah satu ATM yang berada SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung.

Baca juga: Kapolda: "skimming" tidak hanya terjadi di Bali

Sebelum ditangkap, terdakwa telah memesan perangkat skimming secara online kepada seseorang yang dikenalnya di China.

Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, batere, dan scanner yang sudah di rakit, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukkan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata JPU.
 

Kemudian, pada alat skimming yang telah dipersiapkan terdakwa, juga terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Dari perbuatan terdakwa ini, Kepolisian menerima laporan terkait dugaan adanya ilegal akses di ATM tersebut. Lalu saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa.

JPU menjelaskan melalui alat skimming itu, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui sistem online di China.

Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa ketahui bernama Leng Tin Chen untuk menginformasikan kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut.

Baca juga: WNA Romania dituntut satu tahun karena "skimming"

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa menyampaikan akan pikir - pikir dahulu.

"Kami pikir-pikir juga Yang Mulia," kata Jaksa Triarta.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019