Denpasar (Antara Bali) - Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Kabupaten Bangli, Bali, yang melibatkan dua kelompok masyarakat desa adat setempat terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) IGN Jaya Kusuma menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terdakwa juga melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam," ujar jaksa.
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap salah satu warga Songan bernama Jero Selamat hingga meninggal dunia.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiyono, kedua terdakwa yang merupakan warga Banjar Kawan yakni I Komang Artha alias Ponget dan I Ketut Alit Wijaya dengan berkas terpisah didampingi oleh penasihat hukumnya Geovani Melianus T.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) IGN Jaya Kusuma menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terdakwa juga melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 karena telah membawa senjata tajam," ujar jaksa.
Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap salah satu warga Songan bernama Jero Selamat hingga meninggal dunia.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiyono, kedua terdakwa yang merupakan warga Banjar Kawan yakni I Komang Artha alias Ponget dan I Ketut Alit Wijaya dengan berkas terpisah didampingi oleh penasihat hukumnya Geovani Melianus T.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011