Gianyar (Antara Bali) - Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sukawati, I Ketut Supir, ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana retribusi parkir Pemerintah Kabupaten Gianyar, senilai Rp267.178.000.
Pria berusia 47 tahun yang menjabat Ketua Yayasan Widya Iswara itu dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar, Kamis, pukul 14.00 Wita.
"Pelaku telah menggelapkan dana setoran parkir di Sukawati milik Pemkab Gianyar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar, Mawardi.
Sebelum dijebloskan ke Rutan yang bersebelahan dengan gedung DPRD Gianyar itu, Supir yang sudah berstatus tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sanjiwani.
Tim medis menyatakan, tersangka dalam keadaan sehat sehingga tim penyidik Kejari menilai layak menjalani penahanan sementara selama 20 hari.
"Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Belum ada dari pihak tersangka dan keluarga untuk minta penangguhan atau tahanan rumah," kata Mawardi.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Pria berusia 47 tahun yang menjabat Ketua Yayasan Widya Iswara itu dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar, Kamis, pukul 14.00 Wita.
"Pelaku telah menggelapkan dana setoran parkir di Sukawati milik Pemkab Gianyar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar, Mawardi.
Sebelum dijebloskan ke Rutan yang bersebelahan dengan gedung DPRD Gianyar itu, Supir yang sudah berstatus tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sanjiwani.
Tim medis menyatakan, tersangka dalam keadaan sehat sehingga tim penyidik Kejari menilai layak menjalani penahanan sementara selama 20 hari.
"Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Belum ada dari pihak tersangka dan keluarga untuk minta penangguhan atau tahanan rumah," kata Mawardi.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011