Semarapura (Antara Bali) - Notaris kondang di Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Dharma Dewa Diputra, membantah telah melakukan penipuan maupun penggelapan sertifikat tanah.

Bahkan Gus Dharma yang ditemui di balik jeruji tahanan Mapolres Klungkung, Bali, Kamis, mengaku tidak kenal nama orang yang melaporkan dirinya.

"Saya tidak kenal Wiwik. Sama sekali tidak ada transaksi di kantor saya dengan orang itu," kata Ida Bagus Dharma.

Gus Dharma juga langsung bersumpah guna meyakinkan kalau dirinya tidak bersalah. Dia juga membantah keras telah menerima cek dari korban.

Namun demikian, pria asal Geria Cucukan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung itu mengakui, kalau kenal dengan saksi Liony dan I Made Fery.

Menurut Gus Dharma, yang membeli tanah yang menjadi sumber masalah itu adalah Liony dengan Made Arka (55) sebagai calonya.

"Kasus ini rupanya terkait pembelian tiga hektare tanah di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung" katanya.

Sementara untuk kasus penggelapan sertifikat yang dilaporkan pemilik lahan, dia menyatakan bahwa transaksi jual beli tersebut disertai penyerahan sertifikat asli.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011