Pengadilan Iran memvonis mati seseorang yang menjadi mata-mata untuk CIA dan memvonis 10 tahun penjara dua orang lainnya atas kejahatan yang sama, serta seorang lagi yang menjadi mata-mata untuk Inggris, demikian pengadilan, Selasa.

Putusan hakim itu muncul di tengah memanasnya hubungan Iran dan Amerika Serikat sejak Presiden Donald Trump tahun lalu keluar dari kesepakatan nuklir Iran 2015 dengan negara besar dunia. Tidak hanya itu, Trump juga memberlakukan kembali sanksi yang mencekik ekonomi Iran agar Teheran merundingkan kembali pakta tersebut.



Belum diketahui pasti apakah kasus tersebut terkait dengan pengumuman Iran pada 17 Juli bahwa pihaknya menangkap 17 mata-mata yang bekerja untuk CIA.

"Satu orang divonis mati lantaran menjadi mata-mata untuk badan intelijen Amerika ... namun putusan tersebut telah diajukan banding," kata juru bicara pengadilan, Gholamhossein Esmaili, yang dikutip situs berita pengadilan, Mizan.



Dua pria lainnya, yang bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, diganjar vonis 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk CIA dan diperintahkan mengganti 55.000 dolar AS yang telah mereka terima, katanya.

Sementara itu, seorang lagi Mohammad Amin-Nasab, juga bakal mendekam di penjara selama 10 tahun karena menjadi mata-mata intelijen Inggris, kata Esmaili.



Sumber: Reuters

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019