Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan,Lian Hao Cheng (32) diadili karena terlibat dalam kasus kepemilikan 240 butir Diazepam 5mg, 110 butir Clonopam 2mg dan 139 tablet berwarna ungu, jenis psikotropika Golongan IV yang di bawanya ke Bali.
"Terdakwa telah mengekspor atau mengimpor Psikotropika selain yang ditentukan dalam pasal 16,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu.
Dalam kasus ini, Lian Hao Cheng yang juga bekerja sebagai asisten pengacara ini didakwa dengan dua pasal, yaitu diatur dan diancam pidana dalam pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya, didakwa atas pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika," jelas JPU saat menguraikan dakwaan kedua.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Engeliky Handajani Dai, JPU menguraikan awal mula terdakwa membawa Psikotropika ke Bali, yaitu pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandaea Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya.
Baca juga: Dua warga India miliki 3.000 gram sabu ditangkap
Selanjutnya, salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Untuk itu, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 240 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5mg.
Kemudian, dalam satu buah tas jinjing ditemukan 110 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 139 tablet berwarn ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.
"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 240 butir tablet Diazepam 5mg, 110 butir Clonopam 2mg dan 139 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.
Dikarenakan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa barang - barang itu, selanjutnya terdakwa diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polda Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa telah mengekspor atau mengimpor Psikotropika selain yang ditentukan dalam pasal 16,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu.
Dalam kasus ini, Lian Hao Cheng yang juga bekerja sebagai asisten pengacara ini didakwa dengan dua pasal, yaitu diatur dan diancam pidana dalam pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya, didakwa atas pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika," jelas JPU saat menguraikan dakwaan kedua.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Engeliky Handajani Dai, JPU menguraikan awal mula terdakwa membawa Psikotropika ke Bali, yaitu pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandaea Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya.
Baca juga: Dua warga India miliki 3.000 gram sabu ditangkap
Selanjutnya, salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Untuk itu, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 240 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5mg.
Kemudian, dalam satu buah tas jinjing ditemukan 110 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 139 tablet berwarn ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.
"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 240 butir tablet Diazepam 5mg, 110 butir Clonopam 2mg dan 139 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.
Dikarenakan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa barang - barang itu, selanjutnya terdakwa diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polda Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019