Panitia pemilihan perbekel atau calon kepala desa di Kabupaten Jembrana, Bali mengantisipasi persoalan yang muncul sebelum dan setelah pemungutan suara, dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait.

Untuk mengantisipasi persoalan yang muncul, Senin, panitia di tingkat kabupaten mengumpulkan dan meminta masukan dari panitia masing-masing desa, yang akan bertugas menyelenggarakan pemilihan perbekel serentak pada tanggal 23 September mendatang.

“Tahapan pemiliha perbekel sudah final termasuk calonnya. Dari 35 desa yang akan menggelar pemilihan, terdapat 124 calon yang sudah siap bertanding. Tidak ada calon yang ingin mengundurkan diri dengan alasan apapun," kata Asistem I Setda Jembrana I Nengah Ledang yang memimpin pertemuan tersebut di Negara.

Saat panitia tingkat desa diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam pertemuan yang juga dihadiri Komandan Kodim 1617 Jembrana Letnan Kolonel Kavaleri. Jefry Marsono Hanok ini, banyak masukan menarik dari mereka.

Baca juga: Pelajar Papua dapat perhatian saat pawai budaya di Jembrana
Baca juga: Nelayan pengguna aplikasi "Laut Nusantara" terus meningkat

Seperti  yang disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Desa Medewi, yang menanyakan  Surat Keterangan bagi para pemilih.

Terkait ini Ledang mengatakan, surat keterangan diberikan bagi warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum memiliki KTP Elektronik.

Karena itu, katanya, panitia harus jeli memantau masyarakat di desa masing-masing, yang jika menemukan persoalan seperti itu segera membuatkan surat keterangan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, sebagai pengganti KTP Elektronik.

Selain soal surat keterangan, sejumlah pertanyaan juga muncul dari panitia di desa seperti penggunaan gedung sekolah untuk lokasi pemungutan suara, serta pendamping bagi pemilih yang memang membutuhkan pendampingan.

Khusus untuk gedung sekolah, Ledang berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, namun menurutnya hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Agar tidak muncul masalah, ia mengingatkan penyelenggara untuk mengikuti aturan sesuai peraturan daerah dan peraturan bupati, termasuk segera berkoordinasi dengan camat setempat apabila ada persoalan.

"koordinasi penyelesaian masalah bisa diselesaikan bersama camat. Jangan langsung di bawa ke tingkat kabupaten. Maka itu saya tegaskan, semua penyelenggara dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Perda dan Perbup terkait dengan Pilkel itu sudah sangat jelas mengaturnya," katanya.

Untuk diketahui, Pemkab Jembrana akan menggelar pemilihan perbekel serentak di 35 desa dengan 124 calon yang akan bertarung meraih suara terbanyak di 276 TPS.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019