Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (SP4N-LAPOR) untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di Pulau Dewata.

"SP4N-LAPOR ini merupakan aplikasi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin mengadukan pelayanan publik, baik itu karena merasa kurang puas, layanan yang sangat lambat bahkan memberikan apresiasi sekalipun," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara peluncuran tersebut, di Denpasar, Selasa.

Sedangkan penyedia pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, wajib memberi respons dan menindaklanjuti dengan jangka waktu paling lambat lima hari.

"Apabila permasalahan yang masuk ke SP4N-LAPOR tidak sesuai dengan ranah kita, jangan kita tinggalkan atau diamkan, melainkan arahkan permasalahan tersebut ke pihak yang seharusnya menangani," ujar Dewa Indra

Peluncuran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang melibatkan 48 Kepala OPD Provinsi Bali dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali ini, akan terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Dengan adanya sistem pengaduan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Provinsi Bali.

Dewa Indra menambahkan, aplikasi pengaduan pelayanan publik tersebut merupakan jawaban untuk memberikan kemudahan pelayanan publik berupa akses komunikasi dan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan berbagai macam permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

"Sistem ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan dilingkungannya. Selain itu SP4N-LAPOR merupakan bahan evaluasi terhadap perangkat daerah, karena menjadi salah satu parameter mengenai respons terhadap pengaduan dan keluhan yang masuk," ucapnya.

Keberadaan SP4N-LAPOR ini, lanjut dia, harus disosialisasikan dan disampaikan secara akurat kepada masyarakat agar mereka dapat menyampaikan secara langsung kritik, keluhan dan saran kepada pemerintah terkait segala bentuk layanan publik disertai data yang akurat. Namun masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan laporan secara bijak dan baik, bukan besifat hoaks.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019