Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menggeledah total lima lokasi dalam proses penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat (9/8), hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Pertani (Persero) Jakarta Selatan, tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Selanjutnya, rumah Saksi di Katapang Indah Residence, Bandung dan rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit, Bandung.
"Dari lokasi tersebut, KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.
KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat (9/8), hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Pertani (Persero) Jakarta Selatan, tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Selanjutnya, rumah Saksi di Katapang Indah Residence, Bandung dan rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit, Bandung.
"Dari lokasi tersebut, KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.
KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019