Pakar hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Prof Juanda mengatakan usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara tidak ada masalah, karena tidak menyalahi teori atau norma konstitusi.

"Saya kira secara hukum tata negara tidak ada masalah dan bisa saja wewenang MPR itu diberikan untuk membentuk GBHN, meskipun Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," kata Juanda dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan tidak ada teori atau norma konstitusi yang melarang hal tersebut sepanjang kekuatan politik negara yang ada di MPR berkehendak untuk memformulasikan wewenang MPR itu. "Apalagi GBHN itu bukan mengubah tentang pemilihan presiden dan pertanggungjawaban Presiden," kata dia.

Dia mengatakan GBHN secara asas dan posisinya dalam peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945 dan fungsinya menjabarkan norma yang ada dalam UUD 1945. "Tidak ada yang salah dan tidak ada yang bertabrakan antar norma atau asas yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: MPR: Masyarakat mau ada GBHN

Adapun pengembalian wewenang MPR itu tidak serta merta mengandung konsekuensi bahwa Presiden harus melaporkan pertanggungjawaban kepada MPR.

Dia menjelaskan secara teoritik hukum tata negara, pertanggungjawaban pejabat negara atau pejabat politik itu diberikan kepada yang memilih dan atau yang mengangkatnya, akan tetapi sebagai lembaga negara MPR bisa meminta keterangan kepada Presiden atau sebaliknya Presiden diminta memberikan keterangan saja.

Dia juga menyampaikan bahwa GBHN memuat visi dan misi tentang arah, prioritas kebijakan dan program negara untuk jangka panjang antara 25-30 tahun ke depan, baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosbud, hankam, politik luar negeri, otonomi daerah, dan bidang pemerintahan lain.

Adapun yang perlu diperhatikan MPR ke depan yakni agar MPR periode 2019-2024 fokus untuk melakukan pengkajian dan perubahan untuk memperkuat hubungan DPD dengan Pemda, hubungan antar lembaga negara, memperkuat sistem presidensil dan memperkuat pengawasan yang profesional dari DPR dan MPR untuk memperkuat negara hukum, menperkuat negara demokrasi.

Baca juga: MPR: Semua Fraksi Sepakat Kembalinya GBHN

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019