Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan sebanyak 41 orang pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring oleh petugas polisi di dua lokasi.
Dalam sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Jumat, hakim John Tony Hutauruk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu kepada para PSK tersebut.
"Mau bayar denda atau dikurung satu minggu?," kata John mengajukan penawaran kepada para PSK tersebut.
Seperti pada sidang-sidang tipiring sebelumnya, para PSK tersebut memilih untuk membayar denda daripada harus menjalani hukuman kurungan penjara.
Namun dengan hukuman denda tersebut, tidak membuat para pekerja malam itu jera, bahkan lima orang PSK diantaranya sudah berkali-kali terkena razia dan memilih membayar denda setiap kali disidangkan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dalam sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Jumat, hakim John Tony Hutauruk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu kepada para PSK tersebut.
"Mau bayar denda atau dikurung satu minggu?," kata John mengajukan penawaran kepada para PSK tersebut.
Seperti pada sidang-sidang tipiring sebelumnya, para PSK tersebut memilih untuk membayar denda daripada harus menjalani hukuman kurungan penjara.
Namun dengan hukuman denda tersebut, tidak membuat para pekerja malam itu jera, bahkan lima orang PSK diantaranya sudah berkali-kali terkena razia dan memilih membayar denda setiap kali disidangkan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011