Mangupura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa PT Jimbaran Hijau selaku pengembang Bali International Park sudah melunasi pembayaran biaya pengalihan hak atas tanah (BPHT) seluas 176 hektare senilai Rp7,2 miliar.

"Karena sudah memenuhi kewajibannya, PT Jimbaran Hijau dinilai sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya seusai presentasi pembangunan BIP di kantor Bupati Badung di Mangupura, Rabu.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung yang menyatakan proses pengalihan hak dari PT Citra Tama Selaras (CTS) kepada PT Jimbaran Hijau sudah rampung, dan kini tanah sudah sepenuhnya dikuasai PT Jimbaran Hijau.

BPN Kabupaten Badung menyatakan 176 hektare tanah yang terdiri dari 72 bidang tanah yang dikuasai PT Jimbaran Hijau telah memenuhi syarat untuk melakukan balik nama.

Meski PT Jimbaran Hijau sudah memenuhi sebagian besar syarat yang ditentukan Pemkab Badung, izin prinsip pembangunan BIP ternyata ternyata belum keluar.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011