Warga Lampung dengan inisial VPT (29) ditangkap karena menerima "kiriman" empat biji ganja dari Jerman, dalam sebuah paket dengan menyelipkan ganja tersebut di dalam buku.

"Berawal dari pemeriksaan petugas terhadap diterimanya paket asal Jerman tersebut, dan juga melewati mesin X-ray, kita curigai dari hasil pengamatan kita barang itu adalah berupa biji ganja sebanyak empat biji," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Denpasar, Jumat.

Pihaknya menuturkan bahwa dari kecurigaannya terhadap tersangka VPT maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para petugas didapati isi paket berupa 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.

Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium terhadap paket yang ditemukan dengan diselipkan dalam buku. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi paket yang diterima VPT dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Miliki cairan ganja, warga Australia dituntut satu tahun

Dari kejadian tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery, dan melakukan investigasi terhadap penerima paket asal Jerman tersebut.

Himawan juga menjelaskan dengan dilakukannya upaya Control Delivery, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket, VPT yang juga bekerja sebagai wiraswasta.

Disamping itu, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali, Deby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka VPT dicurigai menerima paket berisi biji ganja ini untuk ditanam sendiri.

"Iya untuk asal pengirimannya itu dari Jerman, tapi tentang siapa yang mengirimkan ini, masih akan kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Ditangkap, warga Amerika bawa 1,36 ganja ke Bali

Tersangka penerima paket ganja asal Lampung ini, dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10 Miliar (sepuluh miliar rupiah).

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019