Denpasar (Antara Bali) - PT Maximus Bali, pengelola Vila C151, membantah gugatan dari salah seorang pemilik vila, bernama John Mark Winders beserta 13 pemilik lainnya, yang dianggap ingkar janji.

Hal tersebut disampaikan Made Budi Pernatha, kuasa hukum PT Maximus Bali (MB), yang merupakan pihak tergugat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Tergugat membantah gugatan jika pihaknya dituduh gagal dan tidak profesional mengelola vila yang terletak di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, itu.

Jalannya persidangan berlangsung relatif singkat karena kuasa hukum penggugat tidak menggunakan kesempatan untuk membacakan gugatan namun hanya menyerahkan materi jawaban atas gugatan yang diajukan klien kepada majelis hakim, Istiningsih Rahayu.

Sementara itu, Fredrick J Pinakunary, kuasa hukum penggugat, mengatakan, dalam materi jawaban tergugat sepenuhnya membantah apa yang dituduhkan kliennya.

Bahkan, tambah dia, mereka meminta penjelasan tentang pasal mana dari perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan PT MB yang dipermasalahkan sehingga timbul gugatan.

Fredrick mengaku apa yang dituduhkan nantinya siap dibuktikan. "Kami akan membuktikan jika tergugat lalai mengelola villa dan menaikan biaya tanpa memberi tahu sebelumnya," ujarnya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011