Manajemen Oppo mendukung rencana pemblokiran telepon seluler "black market" (BM) atau penjualan secara ilegal oleh pemerintah mulai bulan depan karena merugikan perusahaan.

"Keberadaan ponsel BM tersebut sangat merugikan Oppo terutama dari sisi penjualan," kata Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto, di Solo, Senin.

Ia mengatakan keberadaan ponsel BM tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengingat konsumen harus memperoleh pelayanan yang baik dari vendor.

"Dengan keberadaan ponsel BM ini kan akhirnya vendor tidak bisa memberikan 'service' terbaik khususnya bagi konsumen yang menggunakan perangkat BM. Di situ kadang vendor terlihat bersalah di mata konsumen yang menggunakan perangkat BM karena tidak melayani mereka," katanya pula.

Pihaknya telah berupaya mengikuti aturan pemerintah, yaitu dengan tidak memperjualbelikan ponsel BM.

Baca juga: Tips atasi kecanduan handphone
Baca juga: Tren Penjualan Telepon Seluler di Bali Naik

Salah satu yang dilakukan, dikatakannya lagi, dengan membuka toko resmi Oppo di sejumlah pusat perbelanjaan. Selain itu, untuk penjualan secara "online" melalui Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

"Dengan membeli di toko resmi Oppo, maka kami menjamin konsumen dapat perlindungan terbaik," katanya.

Sebelumnya, terkait rencana pemerintah tersebut, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI Janu Suryanto mengatakan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut berbentuk peraturan menteri.

Ia mengatakan aturannya secara detail sedang dibuat dan akan ditanda tangani oleh tiga kementerian pada tanggal 17 Agustus 2019. Tiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.

Pewarta: Aris Wasita

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019