Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Livia Istania DF Iskandar menyebutkan korban dan saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan prostitusi anak yang belum terungkap, masih banyak.
"Kalau saya amati dan dari data masih banyak kasus-kasus TPPO terhadap anak yang belum terungkap, sebab mereka (warga) tidak berani melapor ke aparat. Hal tersebut karena ada ketakutan jika mereka menjadi saksi dalam sebuah kasus tersebut," kata Livia Istania di sela acara diskusi terbatas bersama LPSK Nasional di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Kominfo blokir 11 ribu akun bermuatan prostitusi daring
Ia mengatakan kasus TPPO yang selama ini sudah ditangani bersama LSM dan instansi terkait sudah banyak. Bahkan dari sebuah kasus tersebut dalam memberikan perlindungan hampir dua kali lipat, baik dari korban dan saksi beserta keluarganya.
"Yang kami tangani dari kasus tersebut untuk mendapat perlindungan baik dari para saksi maupun korban hampir dua kali lipat. Saat ini kasus-kasus TPPO sudah dilimpahkan ke pihak berwenang, termasuk sudah sampai di tingkat pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Livia Istania, berharap kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kasus TPPO, sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan mengantisipasi tidak lagi terjadi kasus perdagangan orang ke arah prostitusi.
Baca juga: Pengacara Vanessa Angel tanyakan keberadaan Rian Subroto
"Kasus-kasus TPPO yang kami tangani semua sudah naik ke tingkat pengadilan. Kami berharap semua pihak untuk memprosesnya lebih cepat," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati mengharapkan kepada masyarakat untuk mewaspadai terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi. Jika itu terjadi agar warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kami harapkan kepada masyarakat untuk peduli terhadap keberlanjutan perempuan dan anak, sehingga ke depan tidak ada lagi TPPO terjadi di Bali," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar lakukan sidak kawasan prostitusi dan pemulung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kalau saya amati dan dari data masih banyak kasus-kasus TPPO terhadap anak yang belum terungkap, sebab mereka (warga) tidak berani melapor ke aparat. Hal tersebut karena ada ketakutan jika mereka menjadi saksi dalam sebuah kasus tersebut," kata Livia Istania di sela acara diskusi terbatas bersama LPSK Nasional di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Kominfo blokir 11 ribu akun bermuatan prostitusi daring
Ia mengatakan kasus TPPO yang selama ini sudah ditangani bersama LSM dan instansi terkait sudah banyak. Bahkan dari sebuah kasus tersebut dalam memberikan perlindungan hampir dua kali lipat, baik dari korban dan saksi beserta keluarganya.
"Yang kami tangani dari kasus tersebut untuk mendapat perlindungan baik dari para saksi maupun korban hampir dua kali lipat. Saat ini kasus-kasus TPPO sudah dilimpahkan ke pihak berwenang, termasuk sudah sampai di tingkat pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Livia Istania, berharap kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kasus TPPO, sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan mengantisipasi tidak lagi terjadi kasus perdagangan orang ke arah prostitusi.
Baca juga: Pengacara Vanessa Angel tanyakan keberadaan Rian Subroto
"Kasus-kasus TPPO yang kami tangani semua sudah naik ke tingkat pengadilan. Kami berharap semua pihak untuk memprosesnya lebih cepat," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati mengharapkan kepada masyarakat untuk mewaspadai terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi. Jika itu terjadi agar warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kami harapkan kepada masyarakat untuk peduli terhadap keberlanjutan perempuan dan anak, sehingga ke depan tidak ada lagi TPPO terjadi di Bali," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar lakukan sidak kawasan prostitusi dan pemulung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019