Imigrasi Ngurah Rai menjalin kerja sama dengan Perangkat Desa di wilayah Badung terkait dengan Peraturan Imigrasi berupa pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Dalam hal ini juga melibatkan tiga Camat di lingkungan kerja kantor Ngurah Rai, Perangkat Desa serta Bendesa Adat sampai Kepala Lingkungan Lurah sampai pecalang untuk mensosialisasikan peraturan imigrasi tentang yang mana boleh dan tidak dilakukan bagi WNA di Bali, " kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Rais, pada Rabu.

Ia mengatakan hal ini bertujuan agar pihak Desa maupun Adat dapat memahami kondisi lingkungan, dan menindak warga asing yang melakukan pelanggaran di Bali, salah satunya dengan membuka usaha tidak sesuai aturan.

"Kita akan mendampingi apabila nanti ditemukan orang asing menyewakan sepeda, itu kan nggak boleh tapi kalau misalkan perkawinan campur, misal Istri warga asing dan suaminya WNI atau sebaliknya dalam rangka mencari nafkah itu bisa - bisa saja," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pasangan warga asing membuka usaha di wilayah pemantauan Imigrasi Ngurah Rai, maka hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satunya, keberadaan pasangan suami istri yang merupakan warga asing yang membuka usaha penyewaan sepeda di wilayah Canggu, atau membuka usaha bar, akan diberikan tindakan tegas.

"Hanya orang - orang yang bermanfaat yang boleh datang ke Indonesia, kalau misalnya sebagai supir ya tentu ngga boleh ya, karena disini sudah ada segudang, itu kan namanya persaingan kerja, tetap kita lindungi kesempatan kerja warga Indonesia, " katanya.

Untuk itu pihaknya mengaku dengan adanya kerja sama dengan pihak Desa maupun adat dengan tujuan untuk berbagi informasi. Apabila ditemukan WNA yang menolak memperlihatkan paspor nya untuk selanjutnya dilaporkan ke Kantor Imigrasi.

"Nanti ya tim kita yang kesana mendatangi warga asing itu dan dilakukan pengecekan, kalau ada ijin kerjanya ya boleh buka usaha asal sesuai, "

Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap 18 orang warga asing yang terlibat dalam kasus prostitusi, dan tepatnya pada bulan Mei, Imigrasi Ngurah Rai telah memulangkan satu orang warga Afrika.

Dalam hal ini juga menyasar warga di Bali yang menjadi konsumen dari kasus prostitusi tersebut.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019