Tukang Kebun yang bekerja di salah satu penginapan di Bali dengan inisial AW dan merupakan penerima paket ekstasi dan shabu, telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
"Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dalam proses penindakannya melibatkan istrinya sendiri," papar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, yang didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, di Badung, pada Rabu.
Modus yang digunakan tersangka AW yaitu dengan menyelipkan paket ekstasi dan shabu tersebut ke dalam sebuah kotak berisi pakaian bayi. Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka meminta pihak Jasa Titipan untuk mengirimkan paket tersebut ke rumahnya di Jalan Abian Timbul, Denpasar.
Kecurigaan petugas berawal dari dilakukannya pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman yang berasal dari Malaysia tersebut. Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, didapati isi paket tersebut berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat bruto 27, 58 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat bruto 28, 64 gram dan 3 (tiga) buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total bruto 167,66 gram.
Dari barang bukti tersebut dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang sediaan Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine.
Dengan ditemukannya paket kiriman narkotika, jenis ekstasi dan shabu, dan dilakukan control delivery dari petugas Bea Cukai dengan Polda Bali dan Jasa Titipan. Dalam hal ini jasa pengiriman yang digunakan oleh AW dimintanya untuk mengirimkan ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, para petugas hanya bertemu dengan istri tersangka, YY.
Selain itu, pihak Polda Bali, terhadap tersangka dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kerja tersangka di salah satu hotel di sunset road namum hasilnya nihil. Setelah dilacak keberadaannya, tersangka berada di pasar Padalarang, Bandung, Jawa Barat, sedang berjualan di sebuah toko kelontongan, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan pada 30 Mei 2019.
"Nah jadi barang paket ini dikirim dari Malaysia oleh seorang perempuan berinisial S untuk diterima oleh tersangka. Perempuan dengan inisial S ini, sebelumnya pernah ditangkap di Denpasar bersama suaminya karena kasus narkoba, jadi setelah si S ini bebas, dan pulang ke Malaysia, dari sana dikirim lah ke Bali lagi dengan alamat serta nama penerima tersangka ini," kata Kasubdit 3 Polda Bali, Kompol Leo Deddy Defretes.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tersangka AW hanya berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut di Bali.
"Nah saat kita lakukan pemeriksaan terhadap AW, ternyata AW ini memiliki teman yang berada di Lapas Kerobokan, tapi untuk detailnya seperti apa sedang kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dalam proses penindakannya melibatkan istrinya sendiri," papar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, yang didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, di Badung, pada Rabu.
Modus yang digunakan tersangka AW yaitu dengan menyelipkan paket ekstasi dan shabu tersebut ke dalam sebuah kotak berisi pakaian bayi. Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka meminta pihak Jasa Titipan untuk mengirimkan paket tersebut ke rumahnya di Jalan Abian Timbul, Denpasar.
Kecurigaan petugas berawal dari dilakukannya pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman yang berasal dari Malaysia tersebut. Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, didapati isi paket tersebut berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat bruto 27, 58 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat bruto 28, 64 gram dan 3 (tiga) buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total bruto 167,66 gram.
Dari barang bukti tersebut dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang sediaan Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine.
Dengan ditemukannya paket kiriman narkotika, jenis ekstasi dan shabu, dan dilakukan control delivery dari petugas Bea Cukai dengan Polda Bali dan Jasa Titipan. Dalam hal ini jasa pengiriman yang digunakan oleh AW dimintanya untuk mengirimkan ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, para petugas hanya bertemu dengan istri tersangka, YY.
Selain itu, pihak Polda Bali, terhadap tersangka dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kerja tersangka di salah satu hotel di sunset road namum hasilnya nihil. Setelah dilacak keberadaannya, tersangka berada di pasar Padalarang, Bandung, Jawa Barat, sedang berjualan di sebuah toko kelontongan, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan pada 30 Mei 2019.
"Nah jadi barang paket ini dikirim dari Malaysia oleh seorang perempuan berinisial S untuk diterima oleh tersangka. Perempuan dengan inisial S ini, sebelumnya pernah ditangkap di Denpasar bersama suaminya karena kasus narkoba, jadi setelah si S ini bebas, dan pulang ke Malaysia, dari sana dikirim lah ke Bali lagi dengan alamat serta nama penerima tersangka ini," kata Kasubdit 3 Polda Bali, Kompol Leo Deddy Defretes.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tersangka AW hanya berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut di Bali.
"Nah saat kita lakukan pemeriksaan terhadap AW, ternyata AW ini memiliki teman yang berada di Lapas Kerobokan, tapi untuk detailnya seperti apa sedang kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019