Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili Catur Pryatmoko (43), pekerja mebel asal Sidoarjo yang didakwa sebagai pemilik ganja seberat 107,13 gram.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum NP. Widyaningsih, di PN Denpasar, Senin.
Atas kasus ini, terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta tukang mebel itu didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adanya barang bukti yang dihadirkan ke persidangan bahwa terdakwa tanpa izin pihak berwenang menerima empat paket berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja.
Hasil penimbangan oleh penyidik, empat paket tersebut terdiri atas ganja dengan berat 27 gram, lalu 26,50 gram, 26 gram, dan ganja dengan berat bersih seberat 25 gram yang dibungkus dengan kresek hitam.
Selain itu, pada bungkusan plastik lainnya didapati ganja dengan berat bersih 1,50 gram. Ganja yang terdakwa terima, kemudian dilinting menjadi dua linting rokok ganja, dengan masing-masing berat 0,55 gram dan 0,58 gram.
Merespons dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan, sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi anggota kepolisian dan pihak yang memberikan ganja tersebut, sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan ketua majelis hakim I Made Pasek, terdakwa mengaku telah mengenal pihak yang memberikannya narkotika jenis ganja tersebut sekitar 7-8 tahun.
Terdakwa juga menyatakan bahwa ia mengetahui barang yang diterimanya adalah narkotika jenis ganja.
Dalam uraian dakwaan JPU, kasus ini berawal terdakwa menerima empat paket ganja dari seseorang dengan inisial GBS pada 10 Maret 2019, lalu dari paket tersebut dilinting menjadi dua linting rokok ganja. Namun, terdakwa belum mengonsumsi dua linting tersebut, untuk kemudian sisanya disimpan kembali.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. lalu pada 13 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar indekosnya dan ditemukan empat paket ganja, dua linting rokok ganja, timbangan elektrik, dan satu buah telepon genggam, untuk selanjutnya diamankan ke Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum NP. Widyaningsih, di PN Denpasar, Senin.
Atas kasus ini, terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta tukang mebel itu didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adanya barang bukti yang dihadirkan ke persidangan bahwa terdakwa tanpa izin pihak berwenang menerima empat paket berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja.
Hasil penimbangan oleh penyidik, empat paket tersebut terdiri atas ganja dengan berat 27 gram, lalu 26,50 gram, 26 gram, dan ganja dengan berat bersih seberat 25 gram yang dibungkus dengan kresek hitam.
Selain itu, pada bungkusan plastik lainnya didapati ganja dengan berat bersih 1,50 gram. Ganja yang terdakwa terima, kemudian dilinting menjadi dua linting rokok ganja, dengan masing-masing berat 0,55 gram dan 0,58 gram.
Merespons dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan, sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi anggota kepolisian dan pihak yang memberikan ganja tersebut, sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan ketua majelis hakim I Made Pasek, terdakwa mengaku telah mengenal pihak yang memberikannya narkotika jenis ganja tersebut sekitar 7-8 tahun.
Terdakwa juga menyatakan bahwa ia mengetahui barang yang diterimanya adalah narkotika jenis ganja.
Dalam uraian dakwaan JPU, kasus ini berawal terdakwa menerima empat paket ganja dari seseorang dengan inisial GBS pada 10 Maret 2019, lalu dari paket tersebut dilinting menjadi dua linting rokok ganja. Namun, terdakwa belum mengonsumsi dua linting tersebut, untuk kemudian sisanya disimpan kembali.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. lalu pada 13 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar indekosnya dan ditemukan empat paket ganja, dua linting rokok ganja, timbangan elektrik, dan satu buah telepon genggam, untuk selanjutnya diamankan ke Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019