Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengungkapkan identitas aktor intelektual pembakar markas polisi sektor (Mapolsek) Tambelangan, Sampang, Madura, beberapa waktu lalu, yang merupakan oknum habib.
"Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK. Dia yang merencanakan dan menyiapkan segala macam," ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Kapolda mengaku petugas menemukan alat komunikasi di rumah AK, lalu melakukan penahanan terhadap AK serta sejumlah pelaku lainnya, antara lain berinsiail HD, SPD, HH dan AL.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan AK membawa 70 orang yang sudah diarahkan, lalu pelaku HH yang juga oknum habib menghadang pemadam kebakaran yang ingin memadamkan mapolsek.
Selain sudah mengamankan sejumlah pelaku, kata dia, Polda Jatim masih memburu enam orang oknum habib yang diduga turut berperan dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat menyerahkan diri," ucapnya.
Kapolda juga menjelaskan motif pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019, namun polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.
"Alasan kedua setelah adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta yang menyampaikan memohon doa karena terkepung sehingga tak bisa keluar, lalu ini diviralkan dan menjadi ramai. Padahal, yang terlibat ini sebenarnya hubungannya baik dengan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu pasal 200, pasal 187, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK. Dia yang merencanakan dan menyiapkan segala macam," ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Kapolda mengaku petugas menemukan alat komunikasi di rumah AK, lalu melakukan penahanan terhadap AK serta sejumlah pelaku lainnya, antara lain berinsiail HD, SPD, HH dan AL.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan AK membawa 70 orang yang sudah diarahkan, lalu pelaku HH yang juga oknum habib menghadang pemadam kebakaran yang ingin memadamkan mapolsek.
Selain sudah mengamankan sejumlah pelaku, kata dia, Polda Jatim masih memburu enam orang oknum habib yang diduga turut berperan dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat menyerahkan diri," ucapnya.
Kapolda juga menjelaskan motif pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019, namun polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.
"Alasan kedua setelah adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta yang menyampaikan memohon doa karena terkepung sehingga tak bisa keluar, lalu ini diviralkan dan menjadi ramai. Padahal, yang terlibat ini sebenarnya hubungannya baik dengan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu pasal 200, pasal 187, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019