Negara (Antara Bali)- Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar bimbingan teknis untuk aparatur pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dengan sasaran benar-benar memahami peraturan perundang-undangan, Selasa.

Bimbingan teknis diikuti diikuti bendahara, bendahara pembantu dan PPTK di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten paling barat Pulau Bali.

Kepala Inspektorat Jembrana, Ketut Arimbawa mengatakan, bimbingan teknis tersebut dilakukan untuk memujudkan tata kelola keuangan daerah bukanlah pekerjaan yang mudah.

"Apalagi saat ini regulasi peraturan perundang-undangan sangat dinamis sehingga perlu pemahaman yang cepat dan tepat," ujar  Ketut Arimbawa.

Dengan bimbingan ini, Arimbawa berharap, pengelola keuangan di seluruh SKPD memiliki kesamaan persepsi tentang sistem pengendalian keuangan daerah sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008.

Menurut Ketut Arimbawa, lewat bimbingan teknis ini juga dilakukan diskusi antarpeserta maupun dengan narasumber sehingga hal-hal yang masih rancu bisa terurai.

Sebagai narasumber bimbingan teknis mengundang petugas dari BPKP Perwakilan Bali serta dari intern Pemkab Jembrana yaitu dari Inspektorat dan Bagian Keuangan Pemkab Jembrana.

Sedangkan Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, dari audit BPK, Pemkab Jembrana mendapatak opini tidak wajar.

"Opini BPK ini merupakan fakta bahwa masih banyak perbaikan yang harus kita lakukan sehingga ke depan Pemkab Jembrana mendapatkan opini lebih baik," katanya.      

Bupati Artha menargetkan, dalam opini BPK tahun 2011, paling tidak Jembrana mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.

Menurutnya, untuk meraih target tersebut, bendahara, pembantu bendahara dan PPTK memegang peranan yang sangat vital.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011