Warga asal Rusia, Andrei Spiridonov (36) yang tertangkap karena kasus narkoba jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) mencapai 200 gram diburu jajaran Polda Bali, kemudian melarikan diri dengan cara memanjat dinding kamar mandi setempat usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Saat ini kami telah menyebarkan foto pelaku dan seluruh anggota disebar ke tempat-tempat yang diperkirakan pernah dijadikan sebagai tempat menginap selama berada di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonformasi di Denpasar, Minggu.

Sebelum pelaku melarikan diri, petugas yang mendapatkan informasi ada pengiriman paket yg diduga berisi benda yang diduga narkotika, berhasil menangkap dan menggeledah pelaku usai menerika paket di Halaman parkiran belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar Selatan, pada 23 April 2019, Pukul 10.15 WITA.

Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengakui memesan barang tersebut secara online dari Belanda (Netherland). Karena tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang, kemudian Pelaku dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus dan peran pelaku sebagai pengimpor dan menguasai Narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT). Setelah tersangka diperiksa dilakukan titipan sementara di ruangan piket Ditresnarkoba Polda Bali.

Kemudian, pada sabtu 27 April 2019 sekira Pukul 01.00 WITA, tersangka minta diantar ke kamar mandi dilantai atas dan dikawal petugas dalam keadaan tangan dan kaki masih di borgol.

Setelah masuk kamar mandi, anggota yang mengantar tersangka menunggu di luar pintu kamar mandi, namun beberapa saat kemudian terdengar suara "buuk" setelah dicek ternyata tersangka melompat melalui ventilasi kamar mandi dan kabur menuju utara turun di atas atap rumah penduduk sehingga atap rumah jebol.

"hingga saat ini tersangka masih dalam pengejaran petugas dan melakukan pengawasan pintu keluar pulau Bali seperti Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Padangbai serta Bandara Ngurai Denpasar," katanya.

Selain itu, pelaksanakan melakukan penyelidikan di tempat wisata atau obyek wisata di Wilayah Bali dan tempat terpencil terdapat obyek wisata atau terdapat tempat penginapan pelaku.

"Kqmi juga menerbitkan DPO terhadap pelaku dan disebarkan ke satuan wilayah jajaran polda bali untuk bantuan pencariannya," ujar Hengky.

Terkait barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yang memiliki narkoba itu yakni satu plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley berat 200 gram berisi potongan batang tanaman berwarna ungu diduga mengandung sediaan N
Narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT).

Kemudian satu kaleng tertempel tulisan Banisteriopsis Caapi 30x Yellow Ecuador berwarna hitam dengan berat 100 gram netto, satu kaleng tertempel tulisan Banisteriopsis Caapi 30x Yellow Ecuador 100gr berwarna hitam dengan berat 100 gram netto.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019