Denpasar (Antara Bali) - Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali I yang menewaskan lebih dari 200 korban akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Made Suardana saat dikonfirmasi, Senin mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah menyetujui pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang.

"Dirjenpas sudah menyetujui yang bersangkutan untuk dipindahkan ke LP Cipinang," katanya.

Berkas pemindahan Ali Imron, jelas Suardana, sebelumnya telah dikirim ke LP Cipinang oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, namun belum ada jawaban.

"Berkas sudah dikirim sejak Jumat (30/9) lalu, dan sekarang tinggal menunggu surat jawaban dari LP Cipinang. Alasan mengapa yang bersangkutan dipindahkan pun, pihak lapas tidak mengetahuinya, hanya saja pemindahan Ali Imron adalah atas permintaan Dirjenpas, dan kami yang bertugas mengurus berkasnya," katanya.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011