Kepolisian Daerah Bali terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, dengan meminta keterangan kurang lebih 30 orang saksi-saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Selasa, mengatakan hal ini karena ada laporan warga Klungkung, I Wayan Muka Udiana ke Polda Bali yang terus dikembangkan.
"Kurang lebih 30 orang saksi telah kami periksa dan ini masih berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan laporan warga asal Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung itu diketahui ada beberapa warga yang mengembalikan dana bansos yang telah disalurkan.
Dana yang sudah dikembalikan itu, lanjut Yuliar, akan didalami kembali dan dalam hal ini penyidik sudah turun ke lapangan.
"Ada yang aneh Mengapa dana ini dikembalikan? Apakah murni tak bisa dilaksanakan? Dari situ baru akan ditarik kesimpulan apakah di situ ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Setelah memeriksa saksi, pihaknya juga melakukan pengumpulan dokumen tentang proses hibah yang diterima kelompok masyarakat. Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi tentu akan diproses sesuai dengan hukum.
"Mohon bersabar, pasti akan terus berproses dan mendalaminya. Jika sudah rampung kami akan kabari," ujar Yuliar.
Terkait laporan yang sedang di dalami Ditreskrimsus Polda Bali itu juga oleh pelapor diadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman dan Menkopolkam, Yuliar tidak mempermasalahkannya, karena hal itu hak dari semua warga negara.
"Bukan menjadi persoalan kami, itu adalah hak yang bersangkutan. Yang pasti kami terus dalami,l," katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bansos di Kabupaten Klungkung oleh Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru ini dilaporkan oleh I Wayan Muka Udiana ke SPKT Polda Bali, pada 5 Maret 2019 dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT Pukul 14.30 WITA.
Dalam laporan berupa aduan itu, Wayan Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.
Pada 9 April 2019, pelapor Udiana mengadukan Wayan Baru ke KPK dan sejumlah lembaga lainnya, seperti Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen Ri, Dan Menkopolkam. Dalam laporannya ke sejumlah lembaga negara itu, Wayan muka membawa sejumlah bukti penyalahgunaan dana Bansos pembangunan sejumlah Pura di Klungkung.
Sementara itu, pelapor Wayan Muka Udiana berharap penegak hukum segera rampungkan dan memanggil oknum Ketua Dewan Klungkung dan diperiksa.
"Dugaan korupsi ini saya akan bongkar. Saya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Saya tak ingin masyarakat dibohongi. Bukti-bukti saya sudah serahkan kepada semua lembaga yang saya datangi," ujar Wayan Muka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Selasa, mengatakan hal ini karena ada laporan warga Klungkung, I Wayan Muka Udiana ke Polda Bali yang terus dikembangkan.
"Kurang lebih 30 orang saksi telah kami periksa dan ini masih berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan laporan warga asal Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung itu diketahui ada beberapa warga yang mengembalikan dana bansos yang telah disalurkan.
Dana yang sudah dikembalikan itu, lanjut Yuliar, akan didalami kembali dan dalam hal ini penyidik sudah turun ke lapangan.
"Ada yang aneh Mengapa dana ini dikembalikan? Apakah murni tak bisa dilaksanakan? Dari situ baru akan ditarik kesimpulan apakah di situ ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Setelah memeriksa saksi, pihaknya juga melakukan pengumpulan dokumen tentang proses hibah yang diterima kelompok masyarakat. Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi tentu akan diproses sesuai dengan hukum.
"Mohon bersabar, pasti akan terus berproses dan mendalaminya. Jika sudah rampung kami akan kabari," ujar Yuliar.
Terkait laporan yang sedang di dalami Ditreskrimsus Polda Bali itu juga oleh pelapor diadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman dan Menkopolkam, Yuliar tidak mempermasalahkannya, karena hal itu hak dari semua warga negara.
"Bukan menjadi persoalan kami, itu adalah hak yang bersangkutan. Yang pasti kami terus dalami,l," katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bansos di Kabupaten Klungkung oleh Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru ini dilaporkan oleh I Wayan Muka Udiana ke SPKT Polda Bali, pada 5 Maret 2019 dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT Pukul 14.30 WITA.
Dalam laporan berupa aduan itu, Wayan Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.
Pada 9 April 2019, pelapor Udiana mengadukan Wayan Baru ke KPK dan sejumlah lembaga lainnya, seperti Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen Ri, Dan Menkopolkam. Dalam laporannya ke sejumlah lembaga negara itu, Wayan muka membawa sejumlah bukti penyalahgunaan dana Bansos pembangunan sejumlah Pura di Klungkung.
Sementara itu, pelapor Wayan Muka Udiana berharap penegak hukum segera rampungkan dan memanggil oknum Ketua Dewan Klungkung dan diperiksa.
"Dugaan korupsi ini saya akan bongkar. Saya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Saya tak ingin masyarakat dibohongi. Bukti-bukti saya sudah serahkan kepada semua lembaga yang saya datangi," ujar Wayan Muka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019