Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menahan tersangka Setyawan (22) dan Septiyana (25), keduanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu 732 gram dari Yogyakarta ke Pulau Bali, yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kedua pasangan suami istri ini sudah sebulan di Bali, untuk menjual dan mengedarkan narkoba," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, di Denpasar, Senin.

Keduanya pasutri asal Yogyakarta ini, ditangkap 9 April 2019, Pukul 20.00 WITA, di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan dengan barang bukti 37 paket sabu-sabu dengan berat bersih 732,10 gram yang disimpan tersangka di dalam brankas kecil.

Pengakuan kedua tersangka, mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Aristanto yang saat ini mendekam di Lapas, sehingga polisi masih menyelidiki keberadaan teman tersangka itu.

"Motif keduanya mengedarkan sabu-sabu agar cepat memperoleh uang dan agar bisa kaya. Keduanya telah dua kali melakukan transaksi narkoba, dimana sebelumnya mengaku menerima satu kilogram paket, dan barang bukti yang diamankan ini sisi dari penjualan," ujarnya.

Peran tersangka Septiyana membantu membungkus sabu-sabu dan menimbang sabu. Kemudian, kedua tersangka menempelkan barang haram itu di beberapa tempat yang telah ditentukan oleh pembeli.

Ruddi menegaskan para tersangka ini menjual sabu-sabu dalam bentuk paket kecil-kecil, dimana setiap berhasil menempel satu paket sabu bungkus kecil mendapat upah Rp50 ribu

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dibawa kedua tersangka dari Yogyakarta menuju Bali untuk dijual di Pulau Dewata. "Kedua tersangka kami jerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

Ruddi menegaskan saat ini para pengedar narkoba sudah mulai datang dari luar Bali dan dampak dari pemindahan komplotan pengedar narkoba jaringan Akasaka ke Nusa Kambangan membuat para pengedar asal Bali memilih tobat.

"Namun, sekarangan jaringan luar Bali yang nekad menjual barang terlarang di Wilayah Denpasar dan kami Polresta Denpasar akan tangkap para pengedar dari luar Bali yang nekad mengedarkan narkoba akan saya beri tindakan tegas. Bila perlu kami perintahkan anggota agar tembak mati para pengedar narkoba," ujarnya.

Karena dengan menindaktegas pengedar narkoba ini, diharapkan dapat menyelamatkan anak muda Bali agar terhindar dari pengalahgunaan narkoba.

"Saya ingin menyelamatkan anak muda di Bali agar tidak terjerumus. Jadi saya ingatkan, par pengedar jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Bali, karena saya akan tembak mati mereka," ujarnya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019