Direskrimum Polda Bali telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka, A.A Alit Wiraputra selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, dalam kasus penipuan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang diduga ikut menikmati aliran dana Rp16 miliar lebih itu.

"Saat kami periksa, tersangka menyebut dana Rp16 miliar dari korban Sutrisno Lukito Disastro, yang dinikmati empat orang yakni tersangka, saksi J, saksi S dan saksi C," kata Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis sore.

Ia menerangkan ketiga orang yang diduga ikut menikmati uang hasil penipuan itu hanya dijadikan saksi untuk tersangka, maka pihaknya belum bisa menyebut ketiga saksi itu terlibat sejauh mana.

"Mungkin saja, kalau ketiga saksi ini menerima uang itu, namun bukan terkait kepengurusan izin itu kan bisa saja. Bisa saja saksi-saksi ini menyebut tersangka mempunyai utang dengan mereka," ujarnya.

Andi mengatakan meski tersangka menyebut aliran dana itu diberikan kepada ketiga saksi itu, namun masih diselidiki kebenarannya.

"Yang jelas menurut pengakuan tersangka, uang Rp16 miliar itu diterima tersangka sari korban yang disebut mengalir ke sanksi J, saksi C dan saksi S," katanya.

Menurut tersangka, aliran dana Rp16 miliar itu diberikan kepada saksi S sebesar Rp7,5 miliar ditambah 80.000 dolar Amerika, kepada saksi J sebesar Rp1,1 miliar dan saksi C sebesar Rp4,6 miliar dan tersangka hanya menerima Rp2 miliar.

"Tersangka menyerahkan uang Rp7,5 miliar kepada saksi S, karena kapasitasnya memberi saran, petunjuk dan arahan terkait pihak-pihak mana saja yang berkompeten dalam mengurus perizinan itu," ujar Andi.

Sedangkan menurut keterangan tersangka, peran saksi C adalah menyiapkan gambar desain, FS dan gambar untuk pelebaran Pelabuhan Benoa. Sedangkan peran saksi J, menyiapkan segala legalitas seperti surat-surat perizinan ke Pemprov Bali.

Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian dari tersangka A.A Alit Wiraputra ini yakni bukti transfer uang, surat kesepakatan dan keterangan saksi.

"Alasan tersangka kepada korban mengaku bahwa izin itu tidak bisa dijalankan. Memang uang ini ditransfer kepada ketiga saksi itu, tapi dalam kesepakatan itu tersangka buat atas dasar mewakili dirinya sendiri. Ini masalahnya," ujarnya.

Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi karena menyangkut pelayanan publik akan terus didalami. Mengingat untuk mengurus perizinan ini yang melaksanakan pemerintah. Sehingga pihaknya akan membuat laporan agar bisa dikaji kembali oleh Krimsus Polda Bali.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019