Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal untuk mencari masukan dari stakeholders atau pemangku kepentingan terkait.

"Konsultasi publik ini dalam rangka menetapkan arah kebijakan penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha di Badung agar selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan di Mangupura, Rabu.

Ia mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari seluruh stakeholders terhadap Ranperda Penanaman Modal yang telah disusun bersama tim dan telah melalui proses pembahasan.

“Saat ini kami undang stakeholders untuk mengkritisi dan memberikan masukan agar Ranperda ini lebih sempurna,” katanya.

Menindaklanjuti kebijakan penanaman modal, Dinas PMPTSP Badung juga telah menyiapkan grand design pengembangan penanaman modal, dengan langkah-langkah seperti, menyusun naskah strategis dan ranperda penanaman modal dengan slogan “Green Investment” (investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan), menyusun peta pikir.

Membuat portal khusus pelayanan penanaman modal berbasis daring, mengembangkan tujuh tipe pelayanan dalam urusan penanaman modal dan perizinan serta mengembangkan perizinan secara daring.

"Dengan diberlakukannya sistem pelayanan melalui Online Single Submission (OSS), masyarakat dan pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS di wilayah Badung dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mencapai 4.833 dengan 21.615 komitmen," kata Agus Aryawan.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, konsultasi publik itu sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemkab Badung dan seluruh stakeholders pembangunan.

“Melalui konsultasi publik ini, kami inginkan ada sebuah regulasi kaitannya dengan kepastian hukum untuk berinvestasi di Badung. Kami berharap kedepannya akan ada Badan Penanaman Modal juga di Badung," ujarnya.

Ia juga sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, untuk memberikan arahan terkait Ranperda itu.

"Berbicara tentang industri dibutuhkan investasi. Untuk itu yang difasilitasi pertama adalah regulasi untuk kepastian hukum bagi investor," katanya.

Bupati Giri Prasta juga berharap, pihaknya nanti dapat berinvestasi di dalam negeri bahkan di luar negeri.

“Kami ingin bisa berinvastasi di luar negeri, kami lihat negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang dengan konsep sister city. Konsep ini wajib difasilitasi pemerintah pusat, sehingga kami bisa eksekusi," ujarnya.

Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal, BKPM RI, Husen Maulana mengatakan, konsultasi publik merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan Ranperda untuk mendapatkan masukan dari publik agar Ranperda sejalan dengan peraturan di atasnya baik itu, UU, PP, Perpres serta Keputusan Kementerian.

Selain itu, ia mengaku cukup terkesan dengan Bupati Giri Prasta melalui visi misi terkait pengembangan investasi publik serta program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami terkesan rencana bupati yang tidak hanya ingin mengundang investor masuk ke Badung, namun juga mempunyai visi agar pengusaha Badung bisa berinvestasi ke luar negeri. Kami juga siap bekerja sama dengan badung dalam program, sister city dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019